4 Kepala Desa Ini Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Sungguh Berat!

4 Kepala Desa Ini Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Sungguh Berat!

9 November 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap tiga kepala desa nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba.

Tiga kades tersebut, yakni M Mukib yang merupakan Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah, kemudian Sugianto (Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan), dan Heri Hariyanto (Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan).

Sedangkan satu kades bernama Moh Alwi yang merupakan Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo mendapat vonis 16 bulan karena terlibat dalam dua perkara narkoba

Pemberian vonis itu berlangsung dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (8/11/2021) sore.

Sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara terhadap empat kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba.

Namun putusan hakim tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU.

Pembacaan putusan dipimpin oleh ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumege yang didampingi dua anggota majelis lainnya yakni Alfon Sus Nahak dan Sigit Triatmojo dan diikuti oleh jaksa penuntut umum Yuri, serta penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman.

“Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo di Jember.

Sementara itu, berkas perkara terdakwa Moh Alwi menjadi dua berkas (split) lantaran yang bersangkutan terjerat dalam dua perkara.

Yakni, nomor 620 dan 621 dengan masing-masing hukuman penjara selama delapan bulan.

Moh Alwi terbukti menggelar pesta sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda.

Sementara penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman mengatakan bahwa pihaknya telah menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding.

(Mel/Mel)