5 Fakta Mengejutkan Briptu Christy, Polwan Cantik yang Buron hingga Tertangkap di Hotel Jakarta
10 Februari 2022NESIATIMES.COM – Nama polwan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, polwan cantik Polresta Manado itu sempat menjadi buronan Polda Sulawesi Utara karena kasus desersi.
Melansir Kamis (10/2/2022), berikut fakta-fakta soal Briptu Christy:
1. Desersi hingga jadi DPO
Polresta Manado menerbitkan DPO terhadap Briptu Christy karena telah melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menuturkan Christy telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Pihak Polresta Manado lantas menerbitkan surat DPO pada 31 Januari 2022.
2. Terancam PTDH
Jules menjelaskan Kapolresta Manado telah mengajukan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Christy.
Menurut Jules, hal itu lantaran Christy telah meninggalkan tugas dinas Polri tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
3. Ditangkap di hotel
Pihak Polda Metro Jaya mengamankan Christy di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut Christy berada di kamar hotel seorang diri ketika penangkapan terjadi.
Kemudian, pihaknya membawa Christy ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam.
Setelah itu, aparat kepolisian lantas menerbangkan Christy ke Manado guna menjalani sidang kode etik.
4. Bertugas sejak 2014
Christy tercatat sudah bertugas di Korps Bhayangkara sejak tahun 2014 silam.
Dia terakhir bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.
Selain itu, Christy juga pernah menempuh pendidikan kuliah di Universitas Negeri Manado.
5. Suami mendukung proses hukum
Suami Christy, Briptu Reynaldo Kamea kini telah mendengar kabar soal penangkapan istrinya tersebut.
Dia mengaku akan mendukung semua proses hukum dan keputusan yang akan dijatuhkan kepada Christy.
Reynaldo juga menuturkan sebagai suami ia akan memberikan support kepada sang istri.
(Yar/Nov).