
Ada Santunan Rp 20 Juta, Ini 5 Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk Rakyat RI, Wajib Tahu!
13 Maret 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab menyelenggarakan program jaminan sosial untuk pekerja di Indonesia.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan lima program jaminan untuk masyarakat.
Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Merangkum dari Aplikasi JMO, Rabu (13/3/2024), berikut adalah rincian dari program BPJS Ketenagakerjaan:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia dapat menerima sejumlah uang tunai.
Adapun uang tunai itu merupakah hasil akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Kemudian besaran hasil pengembangannya minimal setara dengan rata-rata tingkat suku bungan deposito bank pemerintah.
Baca Juga:
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit dalam hubungan kerja.
Itu termasuk kecelakaan yang terjadi saat dalam perjalanan menuju tempat kerja ataupun kecelakaan serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat yang bisa didapat dari program ini antara lain sebagai berikut:
– Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis
– Santunan berupa uang yang meliputi:
a. Penggantian biaya transportasi
b. Santunan sementara tidak mampu bekerja
c. Santunan cacat
d. Santunan kematian dan biaya pemakaman
e. Santunan berkala
f. Penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese)
9. Penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar dan kacamata
h. Beasiswa pendidikan bagi paling banyak 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Baca Juga:
3. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang peruntukannya untuk ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Adapun, ahli waris akan memperoleh manfaat JKM apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif.
Berikut rincian manfaat yang akan diterima ahli waris:
1. Santunan kematian sebesar Rp.20.000.000,00.
2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp.12.000.000,00.
3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00
4. Beasiswa pendidikan bagi paling banyak 2 orang anak dari peserta yang telah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Baca Juga:
Update Terbaru, Gaji Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024, Masyarakat Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM
4. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun (JP) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Lebih lanjut, manfaat yang diberikan berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan, terdiri atas pensiun:
-Hari Tua, peserta harus sudah memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
-Janda/Duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
– Pensiun cacat karena peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%.
– Pensiun anak, bantuan diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun, menikah, bekerja atau meninggal dunia.
Baca Juga:
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Merupakan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Program ini bertujuan agar para pekerja/buruh tersebut dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Adapun, manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
– Peserta yang hendak mendapat manfaat dari program ini harus memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
– Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses infomasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Baca Juga:
– Manfaat uang tunai diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
– Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:
a. 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
b. 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
– Dasar pembayaran upah yang digunakan
yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada
BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Ana).
2 Comments
Comments are closed.
Suami saya sudah resain kerja hampir 1 tahun, namun ingin mencairkan BPJS ketenagakerjaan atau yang di sebut dengan JHT secara online, namun pada saat KTP yang di pakai waktu masuk pendaftar kerja, namun berhubung domisili nya sekarang di KTP beda, apakah bisa mencairkan JHT lewat JMO? Tanpa harus ke kantor BPJS ketenagakerjaan, mohon infonya
Ku duit buat bayar robat