6 Oknum TNI Ini Dipecat Hingga Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Sungguh Berat

6 Oknum TNI Ini Dipecat Hingga Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Sungguh Berat

24 November 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Enam oknum TNI AL harus menjalani hukuman 9 hingga 13 tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan.

Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS.

Mereka bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.

Mereka bersalah di mata hukum karena telah menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) yang terlibat pencurian mobil hingga tewas.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan membacakan vonis itu di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Senin (22/11/2021).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan pembunuhan secara bersama-sama,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Keenam tersangka yang juga menghadiri sidang tersebut terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Adapun rincian hukumannya adalah terdakwa MDS 13 tahun penjara, MH 12 tahun, BS 11 tahun penjara, WI 9 tahun penjara, SM 9 tahun penjara dan YMA 9 tahun penjara.

Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga menerima hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer.

(Leo/Leo)