7 Debt Collector Ditangkap Karena Sekap Bos Perusahaan
27 Oktober 2019JAKBAR— Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tujuh preman sebagai debt yang disuruh sebuah perusahaan untuk menagih utang terhadap korban.
Dilansir dari Warunghukumonline.com, (Minggu 27/10/2019), kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengatakan “Ya benar, kami berhasil membongkar sindikat tersebut. Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan tujuh pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih”
Korban tersebut adalah seorang bos perusahaan bernama Engkos Kosasih, yang sempat disekap dan diintimidasi para pelaku. Edy belum mau menjelaskan detail terkait kasus tersebut. Sebab, proses penyelidikan kasus itu masih berlangsung di Polres Jakarta Barat.
Edy mengatakan para pelaku disuruh oleh sebuah perusahaan untuk menagih utang. Sasarannya saat itu adalah Engkos.
“Sindikat ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih utang. Kami berhasil mengamankan ketujuh tersangka ini, yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih utang,” kata Edy.
Edy menyebut pihaknya akan segera merilis kasus tersebut. Pihaknya saat ini juga masih mengembangkan kasus tersebut.
“Saat ini ketujuh pelaku dan korban sedang dilakukan penyelidikan dan kami masih melakukan proses pengembangan akan kasus tersebut. Untuk selengkapnya secara detail akan kami sampaikan dalam waktu dekat”.