Pemerintah Ambil Tindakan Tegas dan Serius, 9 Kampus Swasta Bakal Ditutup, Izin Operasional Mau Dicabut, Simak Alasannya!

Pemerintah Ambil Tindakan Tegas dan Serius, 9 Kampus Swasta Bakal Ditutup, Izin Operasional Mau Dicabut, Simak Alasannya!

3 Maret 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) di Banten dan Jawa Barat akan ditutup dan dicabut izin operasionalnya.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Lukman menyatakan pihaknya akan menutup sebanyak 4 kampus swasta dan 5 kampus lainnya dalam proses pencabutan izin operasional.

Lukman menjelaskan alasan di balik pencabutan izin operasional beberapa perguruan tinggi diambil setelah melalui pertimbangan mendalam.

Ia menyebutkan ada tiga aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh sebuah institusi pendidikan tinggi yaitu aspek hukum, sarana-prasarana, dan aspek keuangan.

Menurutnya, perguruan tinggi yang dicabut izinnya umumnya tidak dapat memenuhi standar seperti kepemilikan yang jelas, sarana dan prasarana memadai, serta keuangan yang sehat.

Baca Juga:

Siap-siap Kendaraan yang Pelat Nomornya Luar Daerah Bakal Dikenakan Pajak, Info Bagi Pemilik Motor-Mobil, Simak Alasannya! – NESIATIMES.COM

Ada Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2025, Ini Pemberitahuan Bagi Pemilik Rumah/Gedung, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Melansir dari laman Tribunbanten, Senin (3/3/2025) Lukman menjelaskan bahwa pihaknya menilai perguruan tinggi yang akan ditutup dan dicabut izinnya tidak lagi mampu membayar gaji dosen, sarana dan prasarana sudah tidak tersedia.

Bahkan ada yang mengalami penyimpangan dalam pengelolaan KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang mengarah pada penyalahgunaan dana.

Sejumlah perguruan tinggi tersebut melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan dana mahasiswa dan pelanggaran lainnya.

Lukman menyebut ada perguruan tinggi yang tidak memberikan biaya hidup Kartu KIP kepada mahasiswa sesuai ketentuan karena dananya diambil oleh pihak kampus.

Lebih lanjut, Lukman menegaskan bahwa pencabutan izin operasional ini bukan berarti kampus akan ditutup secara fisik.

Menurutnya, kampus masih ada namun izin operasionalnya dicabut yang artinya kampus tidak lagi dapat menyelenggarakan kegiatan akademik.

Baca Juga:

Update Terbaru Harga LPG dan Tarif Listrik, Resmi Berlaku Mulai 1 Maret 2025, Pemberitahuan Bagi Rakyat RI – NESIATIMES.COM

Seluruh Sekolah Dilarang Keras Gelar Study Tour ke Luar Kota, Aturan Baru Pemprov 2025, Kepsek-Guru-Siswa Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Pihaknya kemudian memindahkan mahasiswa yang terdampak ke perguruan tinggi lain yang memiliki kapasitas dan kualitas pembelajaran yang baik.

Lukman menyebut hingga kini pihaknya telah memindahkan sekitar 4.030 mahasiswa yang terdampak ke kampus lain.

Ia memastikan proses tersebut berjalan dengan aman tanpa mengganggu rekam jejak akademik para mahasiswa.

Di sisi lain, Lukman menuturkan bahwa LLDIKTI bertanggung jawab untuk memastikan seluruh perguruan tinggi beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, saat ini ada 5 PTS yang tengah diproses untuk pencabutan izin operasional dan 4 PTS akan ditutup.

Baca Juga:

Syarat Terbaru Pecah Sertifikat Tanah Tahun 2025, Lengkap dengan Biaya, Hingga Cara Pengurusannya, Simak! – NESIATIMES.COM

Pemberitahuan Bagi Para Kepala Desa Seluruh RI, Mulai Sekarang Jangan Takut Kalau Diganggu Oknum, Anda Bisa Melapor, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Sementara itu, ia menyebut ada delapan PTS dalam proses pembinaan karena penyimpangan KIPK.

Lukman mengatakan kasus tersebut akan ditutup apabila pihak kampus telah mengganti dananya.

Namun jika ternyata saat ada penyimpangan kampusnya juga tidak ada dan tidak membayar dosen, maka pihaknya tidak akan mempertahankannya.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Tar/Rah).