VIRAL, Pria Dalam Akun FB Sitanggang Parsamosir Bakar Uang Rupiah Terancam Penjara 5 Tahun Denda 1 M

VIRAL, Pria Dalam Akun FB Sitanggang Parsamosir Bakar Uang Rupiah Terancam Penjara 5 Tahun Denda 1 M

12 Agustus 2019 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pria yang ada dalam akun Facebooknya “Sitanggang Parsamosir” diduga melakukan pembakaran uang rupiah secara live di sosial media Facebook, atas perbuatannya ini terancam penjara 5 tahun dan denda 1 miliar.

Aksi pria ini sontak membuat para netizen Facebook mengecam hingga menghujat dirinya.

Bahkan netizen Facebook memberikan peringatan tentang hukuman penjara dan denda bagi pria ini yang beraninya membakar uang rupiah sebagai Lambang Negara Republik Indonesia.

Melansir dari laman Facebook Batak_Viral aksi nekatnya ini diduga sengaja dilakukannya.

Melalui beberapa foto yang discreenshoot dari video live tersebut, terlihat Sitanggang ini menghidupkan api dari korek gas kemudian membakar uang dengan nominal Rp50 ribu.

Tidak hanya itu, beberapa nominal uang lainnya seperti Rp10 ribu dan Rp5 ribu juga ikut dibakarnya.

Tidak diketahui secara pasti apa yang sedang dipikirkan oleh pria ini sehingga dengan nekatnya melakukan pembakaran terhadap lambang Negara.

Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 pasal 35 ayat 1 berbunyi

“Bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai Simbol Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Pasal hukum yang dituliskan di atas adalah sanksi yang dapat diterima oleh Sitanggang, pria yang melakukan pembakaran (penghancuran,red) uang sebagai Lambang Negara RI.

Salah satu pegiat sosial media, Efrem Gaho saat dimintai keterangannya terkait pembakaran uang yang dilakukan oleh pria dalam akun Facebook Sitanggang Parsamosir, mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak terpuji, dan merendahkan kehormatan rupiah Lambang Negara RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011.

Dalam hal ini, Efrem Gaho mengecam perbuatan yang dilakukan oleh pria tersebut, Efrem menghimbau kepada aparat kepolisian untuk secepatnya menelusuri kebenaran terkait pembakaran uang yang dilakukan oleh pria ini, agar masyarakat (netizen sosial media) mendapat informasi yang pasti soal peristiwa yang sedang viral ini.

“Kita serahkan kepada aparat, semoga cepat ditelusuri kebenaranya, uang asli atau uang palsu yang dibakarnya tersebut, kalau ditelusuri kan netizen dapat informasi yang pasti soal itu. Kalau benar uang asli ya berarti sudah merendahkan rupiah sebagai lambang Negara, ada hukuman dan dendanya” pungkas Efrem.

(EFG/ANG)