Kabar Gembira bagi Rakyat! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai Januari hingga Maret 2024, Ayo ke Samsat

Kabar Gembira bagi Rakyat! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai Januari hingga Maret 2024, Ayo ke Samsat

29 Januari 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wajib pajak diimbau untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya dengan memanfaatkan program penghapusan denda pajak tersebut.

Adapun Samsat Kota Jambi mengumumkan hal tersebut melalui akun Instagram resminya.

“Yuk manfaatkan promo ini dan jangan sampai ketinggalan ya guys,” tulisnya, seperti dikutip dari akun @samsat.kota.jambi, Senin (29/1/2024).

Baca Juga:

Pengumuman bagi Seluruh Rakyat Indonesia, e-KTP Berubah Jadi IKD, Ayo Aktivasi Sekarang, Jangan Tunda Lagi – NESIATIMES.COM

Pemerintah Kota Terapkan Tarif Parkir Baru, Berlaku 15 Januari 2024, Masyarakat Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Berdasarkan unggahan tersebut, program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung mulai 6 Januari sampai 31 Maret 2024.

Program tersebut memberikan manfaat berupa bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.

Berikut syarat dan ketentuannya:

1. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo

2. Pembebasan pajak progresif

3. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah

4. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising

Baca Juga:

Dear Para Nasabah Bank BCA, Ada Info Terbaru bagi Anda Semua, Penting, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Beasiswa Sekolah Cendekia BAZNAS 2024, Bagi Anak Tamatan SD yang Ingin Lanjut SMP, Orang Tua Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

5. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo

Dokumen yang harus dibawa:

a) Balik nama:

– KTP asli

– STNK asli

– BPKB asli

– Cek fisik dan kuitansi pembelian

b) Perpanjangan tahunan:

– KTP asli

– STNK asli

Pembayaran PKB ini bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kab/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat Thehok, atau Gerai Samsat (WTC, Transmart, dan Jamtos).

Baca Juga:

Daftar 5 Beasiswa Kuliah S1, S2 dan S3 dari Pemerintah Tahun 2024, Bisa Kuliah Gratis dan dapat Tunjangan Hidup, Ayo Cek! – NESIATIMES.COM

Cek Pajak Kendaraan Anda Sekarang, Penting, Bisa dengan Cara Berikut, Lebih Mudah, Simak! – NESIATIMES.COM

Kemudian bisa juga di Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan di seluruh Provinsi Jambi, serta aplikasi Signal.

Sementara untuk pembayaran tahunan PKB bisa melalui Samsat Induk Wilayah Kab/Kota.

Perlu dicatat, program pembebasan ini tidak berlaku bagi pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, rubah, serta mutasi keluar provinsi.

Serta PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, dan nomor pilihan R4.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Bes/Ita).