Ada yang Kenal Pria Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi Gegara Diduga Hina Nabi Muhammad SAW di Media Sosial

Ada yang Kenal Pria Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi Gegara Diduga Hina Nabi Muhammad SAW di Media Sosial

22 Mei 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Seorang warga berinisial S (54) yang berasal dari Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen resmi menjadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen, Aceh mengamankan S di kediamannya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam mengatakan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok.

Menurut Zia, penangkapan S berawal dari informasi tentang adanya akun media sosial TikTok atas nama saifulakbar087.

Baca Juga:

Wahai Pemilik Mobil dan Motor, Silakan Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda, Bisa dengan 3 Cara, Simak! – NESIATIMES.COM

Kementerian Agama RI Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah Mei 2023, Cek Syarat & Jadwal Resmi, Ayo Merapat! – NESIATIMES.COM

Akun tersebut menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan kemudian menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim bergerak dan menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. 

Dalam penangkapan itu tim juga menyita barang bukti, antara lain telepon genggam, selembar kaos hitam serta sebuah kupiah warna emas.

Baca Juga:

Pertamina Sampaikan Himbauan Penting, Kebijakan Ini Bakal Berlaku 25 Mei 2023, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

PT Pertamina Training & Consulting Butuh Karyawan Baru, Syaratnya Lulusan S1 Segala Jurusan, Tertarik? Ayo Sikat – NESIATIMES.COM

Pelaku beserta barang bukti dibawa di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial.

“Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa,” ujar Zia, dikutip dari Antara, Senin (22/5).

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Lia).