
Ada yang Kenal Pria Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi Gegara Diduga Hina Nabi Muhammad SAW di Media Sosial
22 Mei 2023NESIATIMES.COM – Seorang warga berinisial S (54) yang berasal dari Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen resmi menjadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen, Aceh mengamankan S di kediamannya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam mengatakan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok.
Menurut Zia, penangkapan S berawal dari informasi tentang adanya akun media sosial TikTok atas nama saifulakbar087.
Baca Juga:
Akun tersebut menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan kemudian menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim bergerak dan menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu tim juga menyita barang bukti, antara lain telepon genggam, selembar kaos hitam serta sebuah kupiah warna emas.
Baca Juga:
Pelaku beserta barang bukti dibawa di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial.
“Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa,” ujar Zia, dikutip dari Antara, Senin (22/5).
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Lia).