Aduh! Oknum PNS Adakan Proyek Fiktif untuk Natal, Hati-hati Ini Endingnya

Aduh! Oknum PNS Adakan Proyek Fiktif untuk Natal, Hati-hati Ini Endingnya

29 Desember 2020 Off By Alexander Fernando

NESIATIMES.COM – Polres Tanjungpinang telah meringkus tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang melalui proyek fiktif senilai Rp520 juta.

Adapun tersangka tersebut merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NM.

NM sendiri bertugas di Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA Rizky Yudianto mengatakan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, pelaku telah ditahan sejak 22 Desember 2020.

“Pelaku dilaporkan korban sejak tanggal 25 November 2020,” kata Rizky di Tanjungpinang, Selasa (29/12/2020) seperti dikutip dari ANTARANEWS.

Sebelumnya, pelaku menawarkan proyek pengadaan bingkisan natal kepada korban sekitar Juli 2020 lalu.

Setelah itu pelaku meminta sejumlah uang dan menjanjikan akan memberikan keuntungan lebih kepada korban.

Namun, korban mulai merasa curiga terhadap pelaku lantaran uang yang ia janjikan tak kunjung ada.

“Merasa curiga, korban akhirnya mengecek langsung ke Biro Umum Pemprov Kepri.

Ternyata proyek itu memang tidak ada atau fiktif,” ungkapnya.

Polisi mengatakan, telah memeriksa enam saksi dan mendapatkan sejumlah barang bukti.

Antara lain, kuitansi bukti pembayaran, trasnfer ke nomor rekening, dan hasil tangkapan layar dari percakapan Whatsapp antara pelaku dan korban.

Kini pihak berwajib menyangkakan pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara kepada pelaku NM.

(MEL/ALX)