Alasan Polri Setop Penerbitan Pelat ‘RF’

Alasan Polri Setop Penerbitan Pelat ‘RF’

6 Februari 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kepolisian Indonesia telah memberhentikan penerbitan pelat ‘RF’ sejak November 2022.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, penyetopan tersebut dilakukan untuk mendata ulang pemilik serta penggunanya.

“Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan (penerbitan pelat RF),” kata Latif Usman di Gedung DPRD DKI Jakarta akhir-akhir ini.

Di Indonesia, pelat RF untuk pejabat termasuk dalam TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) rahasia atau pelat rahasia. 

Namun, kini masyarakat umum juga bisa memiliki pelat RF dengan cara membeli nomor cantik.

Hal ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya.

Sementara itu, TNKB rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan dipasang pada ranmor.

Adapun aturan penggunaan dari TNKB rahasia ini tertuang dalam Perkapolri nomor 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Dalam pasal 6 ayat 1, STNK/TNKB rahasia itu diperuntukan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.

Kemudian pada pasal 6 ayat 2 STNK/TNKB Rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.

Meskipun masyarakat umum dapat memiliki pelat RF, namun tetap saja tedapat perbedaan antara pelat untuk warga sipil dan pejabat. 

Pelat ‘RF’ khusus untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Bes/Mel)