Anggota DPR Bereaksi Keras soal Aturan Jual Beli Tanah Wajib Kartu BPJS, Tak Main-main

Anggota DPR Bereaksi Keras soal Aturan Jual Beli Tanah Wajib Kartu BPJS, Tak Main-main

19 Februari 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera buka suara soal kebijakan baru jual beli tanah.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mensyaratkan wajib melampirkan BPJS Kesehatan untuk melakukan jual beli tanah.

Menanggapi hal tersebut, Mardani menilai aturan tersebut berbahaya.

Dia menyebut aturan tersebut sebenarnya mempunyai niat yang baik namun cara pelaksanaannya tidak baik.

“Ini berbahaya, niat baik dengan cara yang buruk, masing-masing mestinya bisa diselesaikan dengan cara yang baik,” ungkapnya, Jumat (18/2/2022), seperti dikutip dari KOMPAS.com.

Menurutnya, kebijakan baru ini justru merupakan bentuk pemaksaan kepada masyarakat untuk bergabung menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Padahal, sambungnya, pemerintah bisa melakukan sosialisasi yang baik untuk optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, tak perlu menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya termasuk dalam proses jual beli tanah.

Untuk itu, Mardani menilai pemerintah seharusnya mencabut kebijakan baru tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam aturan tersebut masyarakat yang ingin membeli tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan, bisa kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3.

Sementara itu, aturan baru jual beli tanah tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang.

(Ven/Rah).