Anggota DPR Ini Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan!

Anggota DPR Ini Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan!

17 September 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Anggota DPR Alex Noerdin resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Alex tengah menjabat sebagai Gubernur Sumsel tahun 2008-2013 dan periode 2013-2018 saat kasus korupsi itu terjadi.

Langsung ada penahanan usai kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumsel itu sebagai tersangka.

Alex mendekam di Rutan Cipinang cabang KPK selama 20 hari ke depan.

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021).

Tidak sendiri, pihak berwajib juga menetapkan Muddai Madang, Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019 sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Kedua tersangka itu kini mendekam di rutan Kejagung.

Keduanya adalah CISS, Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Dia merupakan sosok yang telah menandatangani perjanjian kerjasama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN).

Hal itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

Selanjutnya AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009.

Selain itu, dia juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Kronologi Kasus

Kasus bermula pada 2010, saat itu Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang).

Dana sebesar 15 MMSCFD itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Kemudian, Kepala BP Migas menunjuk BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu.

Ketika itu PDPDE Sumsel berdalih tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana.

Sehingga PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).

Keduanya membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

akibat dari penyimpangan tersebut negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30.194.452.79.

Kerugian itu berasal dari hasil selisih penerimaan penjualan gas dan biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang harusnya PDPDE Sumsel terima.

Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2.131.250.000,00, merupakan setoran modal yang tidak seharusnya PDPDE Sumsel bayar.

(Leo/Leo)