Anggota JKT48 Dilecehkan, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

Anggota JKT48 Dilecehkan, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

11 November 2020 Off By Meliana Leonardi

Polda Metro Jaya telah menerima laporan tindak pidana asusila dari salah satu anggota idol group JKT48 berisial A (21).

Dilansir dari detikcom, Rabu(11/11/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa laporan tersebut akan diselidiki lebih lanjut.

Kini, laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor polisi nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Meski telah terdaftar Yusri belum dapat merinci lebih jauh terkait laporan tersebut.

Terlihat Akun Twitter Resmi JKT48, @officialJKT48, pada 7 November 2020 juga telah mencuit perihal laporan salah satu anggotanya itu.

Isi Cuitan Akun Twitter Resmi JKT48 (Sumber: Istimewa)

A melaporkan tindakan pelecehan yang terjadi di daerah Jakarta Selatan pada Selasa (3/11) tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/11).

Yusri meyakinkan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki kasus tersebut.

(Mel/Mel)