Anggota JKT48 Dilecehkan, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan
11 November 2020Polda Metro Jaya telah menerima laporan tindak pidana asusila dari salah satu anggota idol group JKT48 berisial A (21).
Dilansir dari detikcom, Rabu(11/11/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa laporan tersebut akan diselidiki lebih lanjut.
Kini, laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor polisi nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Meski telah terdaftar Yusri belum dapat merinci lebih jauh terkait laporan tersebut.
Terlihat Akun Twitter Resmi JKT48, @officialJKT48, pada 7 November 2020 juga telah mencuit perihal laporan salah satu anggotanya itu.
A melaporkan tindakan pelecehan yang terjadi di daerah Jakarta Selatan pada Selasa (3/11) tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/11).
Yusri meyakinkan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki kasus tersebut.
(Mel/Mel)