Mendadak Gubernur Anies Baswedan Digugat ke Pengadilan, Waduh!

Mendadak Gubernur Anies Baswedan Digugat ke Pengadilan, Waduh!

25 Oktober 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Sekelompok warga yang diwakili oleh Ferry Polii menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN Jakarta.

Selain itu, pejabat lain yang turut digugat yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Melansir dari situs resmi SIPP PTUN Jakarta pada Senin (25/10/2021), gugatan tersebut berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 14 Oktober 2021.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” demikian bunyi gugatannya.

Tak hanya itu, dalam gugatannya, penggugat juga memohon agar melakukan pembatalan tiga aturan terkait PPKM.

Pertama, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, penggugat turut meminta kepada Anies Baswedan, Tito Karnavian, dan Ganip Warsito untuk mencabut tiga aturan tersebut.

Selain itu, penggugat juga meminta kepada pengadilan menghukum ketiga tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut.

Serta subsidair apabila pengadilan berpendapat lain dalam perkara ini, penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(Mel/Nov).