Apakah Uang yang Salah Transfer Bisa Ditarik Kembali? Ada Ketentuannya, Simak Baik-baik Ya

Apakah Uang yang Salah Transfer Bisa Ditarik Kembali? Ada Ketentuannya, Simak Baik-baik Ya

18 Februari 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM — Belum lama ini, bank yang berpusat di New York, AS, yakni Citibank melakukan kesalahan transfer sebesar 500 juta dollar AS atau setara dengan Rp7 triliun (kurs Rp 14.000/dollar AS).

Kesalahan transfer itu beralamat kepada kreditur perseroan, perusahaan kosmetik Revlon.

Pihak bank sudah menempuh berbagai cara, dengan meminta Revlon mengembalikan dana hingga membawa masalah kekeliruan transfer ini ke meja hijau.

Namun, Citibank tidak mendapatkan izin dari pengadilan untuk memulihkan dananya.

Sebenarnya, kasus salah transfer uang ke rekening lain bukanlah hal baru.

Beberapa individu atau bahkan bank tercatat pernah melakukan kekeliruan serupa.

Lalu bagaimana ketentuan di Indonesia jika salah transfer terjadi karena kesalahan nasabah?

Langkah pertama yang biasanya nasabah ambil adalah menghubungi pihak bank untuk mendapatkan bantuan.

Namun, tetap saja pihak bank tidak bisa menjanjikan dana akan kembali seutuhnya.

Sebab bank tidak memiliki izin untuk menarik dana dalam rekening seseorang tanpa seizin pemilik rekening.

Mau tidak mau, kesalahan dana transfer bisa kembali seutuhnya bila ada niat pengembalian dari penerima transfer.

Di PT Bank Central Asia Tbk misalnya, perseroan menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan transfer dana ke rekening tertentu.

“BCA tidak bisa menarik kembali dana yang sudah ditransfer ke nomor rekening tertentu. Dana yang salah transfer hanya bisa kembali bila ada niat baik dari penerima transfer dana,” tulis BCA, dikutip NESIATIMES.COM dalam website resminya, Kamis (18/2/2021).

Namun, nasabah tetap dapat menghubungi pihak bank untuk meminta bantuan.

Bank akan menghubungi nasabah yang memerima dana itu agar berbaik hati mengembalikan.

Lalu bagaimana jika penerima tidak mau mengembalikan dana nyasar itu?

Jika pengirim sudah memberikan informasi kepada penerima, bahwa dana yang ia terima bukanlah haknya.

Maka penerima dana bisa terjerat pasal 327 KUHP atas dasar tindak pidana penggelapan.

Sementara itu, di pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah penerima bisa mendapat tindakan kriminalisasi, berupa denda atau bahkan masuk penjara.

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tulis ketentuan tersebut.

Oleh karena itu, pastikan lagi nominal dan nama penerima sudah sesuai sebelum melakukan transfer dana.

(Mel/Ana)