Artis TA Dipulangkan Setelah Tersandung Kasus Prostitusi, Apa Syaratnya?

Artis TA Dipulangkan Setelah Tersandung Kasus Prostitusi, Apa Syaratnya?

19 Desember 2020 Off By MISIATI

NESIATIMES.COM – Polda Jabar berhasil membongkar kasus prostitusi online kelas atas di Kota Bandung.

Kasus ini sendiri sempat menyeret nama seorang artis sekaligus model majalah dewasa berinisial TA.

Lalu, tiga orang pelaku yang berperan sebagai penyalur jasa atau muncikari bagi para pria hidung belang menjadi tersangka pada kasus ini.

Adapun tiga orang pelaku tersebut adalah RJ, AH, dan MR, ketiga orang ini memiliki perannya masing-masing.

Agen RJ dan AH berperan sebagai pengiklan TA melalu sebuah website, sedangkan MR adalah sang muncikari.

Melansir dari detikcom, sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago turut menjelaskan peran para tersangka.

“Inisial AH ditangkap di Medan, sedangkan RJ di Jakarta.

Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita berprofesi sebagai artis, selebgram kemudian model.

Mereka lah yang mengiklankan.

Kita kembangkan, kemudian amankan satu lagi yang kita katakan sebagai muncikari.

Nah muncikari ini berinisial MR alias Alona,” ujar Erdi.

Erdi mengatakan, Alona ini memiliki jaringan luas dengan muncikari lainnya yang bahkan ada di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan artis TA di sebuah hotel di Kota Bandung, Kamis (17/12/2020).

Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM hingga alat kontrasepsi berupa kondom.

Erdi juga menuturkan bahwa kelompok ini merupakan kelompok prostitusi kelas atas karena mereka sanggup menyesuaikan latar belakang wanita sesuai dengan keinginan pelanggan.

Ia memaparkan, prostitusi kelas atas ini memasang tarif layanan dengan jumlah yang fantastis.

Artis TA bersama muncikarinya memasang tarif hingga Rp75 juta untuk kencan satu malam.

Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengungkapkan, saat ini artis TA yang berstatus saksi telah bebas bersyarat.

“Setelah 1×24 jam dipulangkan dan tetap wajib lapor,” kata Yaved saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).

(MEL/MIS)