Aturan Baru dari Pemerintah, Bagi Calon Pengantin Tahun 2024, Wajib Ikut Program Ini Sebelum Menikah
2 April 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama akan mewajibkan calon pengantin mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Nantinya, Bimbingan Perkawinan ini akan menjadi syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan sosialisasi terkait aturan tersebut akan berlangsung hingga akhir Juli 2024.
Baca Juga:
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang,” terangnya, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (2/4/2024).
Sosialisasi tersebut, lanjutnya, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA.
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikah.
Lebih lanjut, Suryo meyakini bahwa aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Baca Juga:
Oleh karena itu, ia meminta agar jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Rah).