
Aturan Baru Bagi Seluruh Guru PAUD-SD-SMP SMA/SMK 2025, Sesuai Surat Edaran Kemendikdasmen, Semua Wajib Tahu!
2 Mei 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan guru belajar selama satu hari dalam seminggu melalui program Hari Belajar Guru.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran nomor 5684 / MDM.B1 / HK.04.00 / 2025 tentang Hari Belajar Guru.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat bagi guru, sesuai dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani mengatakan Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru.
Selain itu, kegiatan ini juga sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan.
Baca Juga:
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” tuturnya, seperti dilansir dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, Jumat (2/5/2025).
Adapun Hari Belajar Guru mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan setiap guru untuk memenuhi kualifikasi akademik.
Serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Hari Belajar Guru berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan.
Baca Juga:
Kegiatan ini untuk guru sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia dan dilaksanakan satu kali dalam seminggu.
Jadwalnya berdasarkan kesepakatan bersama para guru, tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dan disesuaikan per mata pelajaran.
Misalnya, guru Matematika memiliki hari belajar yang berbeda dari guru IPA atau PJOK.
Dalam kegiatan tersebut, guru-guru belajar bersama melalui kelompok belajar dalam satuan pendidikan (KKG mini ataupun MGMP Satuan Pendidikan).
Atau melalui kelompok belajar di luar satuan pendidikan (KKG, MGMP tingkat gugus/kabupaten/kota) serta forum kepala satuan pendidikan seperti KKKS dan MKKS.
Baca Juga:
Nunuk mengatakan pihaknya mendorong para guru untuk memperkuat kompetensi, memperdalam refleksi atas praktik pembelajaran, serta membangun kolaborasi yang lebih bermakna antar sesama guru dengan kegiatan ini.
“Harapannya, ini menjadi momen yang dinantikan, bukan sebagai beban. Ketika guru terus belajar, murid pun akan semakin semangat dan senang belajar karena mereka merasakan pembelajaran yang hidup dan bermakna,” tambahnya.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ini dapat dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja, atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nunuk berharap Hari Belajar Guru bisa menjadi budaya yang mengakar dan berkelanjutan serta didukung sepenuhnya oleh kepala daerah serta dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini juga diharapkan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru, serta berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Ven/Rah).
2 Comments
Comments are closed.
Itu ide bagus tapi perhatikanlah honor guru swasta , jangan guru guru disuruh berkegiatan tapi kesejahteraannya tidak diperhatikan
Lain lubuk
Lain pula ikan nya…
Lain mentri
Lain pula caranya…
Jangan sampai kacau dunia pendidikan buk,,terlalu banyak tambahan2 nya,,apa lagi pakai Dana BOS buk…
Dana PPG/SERTIFIKASI AJA Sampai sekarang ngk selesai2 pembayarannya.