
Aturan Baru Beli BBM Subsidi di SPBU Pertamina, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak!
21 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pertamina menerapkan kebijakan beli BBM subsidi harus menunjukkan QR code Subsidi Tepat.
Untuk itu, kendaraan roda empat ke atas wajib mendaftarkan diri ke situs Subsidi Tepat MyPertamina agar mendapatkan QR code tersebut.
Pasalnya, konsumen tidak bisa membeli BBM subsidi, baik Pertalite maupun Biosolar, apabila tidak memiliki QR code tersebut.
Sementara itu, pembelian BBM subsidi dengan QR code juga harus dilengkapi dengan keterangan nomor polisi sebagai identitas kendaraan.
Baca Juga:
Apabila pelat nomor kendaraan diganti tetapi nomor polisi masih sama, maka tak perlu mendaftar ulang Subsidi Tepat MyPertamina.
Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
Menurutnya, konsumen perlu mendaftar ulang apabila pelat nomor diganti dengan nomor polisi yang berbeda dari sebelumnya.
“Kalau memang ganti, agar didaftarkan kembali sesuai dengan nomor pelat yang baru,” terangnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Irto menjelaskan bahwa proses pendaftaran kendaraan di situs Subsidi Tepat MyPertamina mudah dan tidak memakan banyak waktu.
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
– Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nomor polisi
– Surat rekomendasi (untuk non-kendaraan).
Baca Juga:
Dokumen persyaratan tersebut juga harus memenuhi beberapa hal di antaranya:
– Foto KTP terbaca
– Foto STNK terbaca
– Foto kendaraan sesuai dengan STNK
– Isi silinder yang diinput sesuai dengan STNK
– Jumlah roda yang dapat dihitung sama dengan data yang diinput.
Baca Juga:
Jika persyaratan sudah lengkap, silakan mendaftarkan Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapatkan QR code dengan cara berikut:
1. Buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/, centang informasi yang menyebutkan telah memahami persyaratan
2. Klik “Daftar Sekarang”
3. Lengkapi data diri sesuai KTP dan unggah foto KTP beserta foto diri
4. Masukkan password atau kata sandi, dan klik “Selanjutnya”
5. Isi data kontak dan alamat pengguna, kemudian pilih “Selanjutnya”
6. Pilih jenis subsidi
7. Pilih jenis customer
8. Unggah foto STNK, foto kendaraan, dan nomor polisi pada isian data kendaraan
9. Masukkan data pengguna kendaraan yang didaftarkan
Baca Juga:
10. Khusus untuk pelanggan non-kendaraan, lengkapi data secara benar, unggah foto surat rekomendasi, dan isi kolom data yang sesuai pada surat
11. Masukkan kata sandi untuk klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan, lalu klik “Selanjutnya”
12. Centang kotak persetujuan dan pilih “Daftar Pengguna BBM Subsidi”
Selanjutnya, tunggu pencocokan data selama maksimal tujuh hari kerja.
Cek status pendaftaran secara berkala melalui situs Subsidi Tepat MyPertamina atau email yang didaftarkan.
Jika pendaftaran terkonfirmasi, maka dapat langsung mengunduh QR code dan simpan untuk melakukan transaksi di SPBU Pertamina.
Baca Juga:
Irto mengatakan hingga kini belum ada pembatasan kuota harian untuk pembelian BBM jenis Pertalite.
Namun untuk Biosolar, ada pembatasan pembelian dengan rincian sebagai berikut:
– Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat
– Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat
– Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Yar/Rah).
4 Comments
Comments are closed.
Sulit daftar secara one Line, tlg tempat bagian pendaftarannya agar mudah kami mendaftar
Sulit daftar secara one Line, kemana saya harus mendaftarnya lagi
Sy beli mobil bekas tapi sdh terdaftar sama pemilik pertama bagaimana sy bisa mendaftarkan kembali krn pemilik pertama sdh tdk ada kemudian apa kah bisa 2 kendaraan terdaftar dgn ktp yg sama
Sy beli mobil bekas tapi sdh terdaftar sama pemilik pertama bagaimana sy bisa mendaftarkan kembali krn pemilik pertama sdh tdk ada