
Mulai November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Berlakukan Aturan Ini, Semua Wajib Tahu, Simak!
13 Oktober 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang uji emisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku pada awal November mendatang.
“Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Ditlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi,” jelasnya Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Antara, Jumat (13/10/2023).
Sementara itu, Polda Metro Jaya sempat menghentikan tilang uji emisi karena memberatkan masyarakat.
Baca Juga:
Kemudian pihaknya lebih memilih mengedepankan cara persuasif serta edukatif supaya masyarakat merawat kendaraannya secara rutin.
Dengan begitu maka akan menghasilkan gas buang yang tidak menimbulkan polusi udara.
Ani menjelaskan bahwa rentang pemberlakukan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit, sehingga banyak yang tidak melakukan uji emisi.
Selain itu, Pemprov DKI saat itu juga tengah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi kendaraan.
Ani menyebut pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk kembali menerapkan tilang uji emisi karena hal tersebut dinilai sudah cukup.
Baca Juga:
“Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis mengaku telah mendengar sejumlah sentimen dari masyarakat.
Menurutnya, ada sentimen yang positif maupun negatif terkait penerapan tilang uji emisi ini.
Namun, ia menuturkan bahwa memang lebih banyak negatifnya sehingga pihaknya melakukan evaluasi dan mengambil langkah persuasif edukatif.
Sehingga tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos atau belum uji emisi menjadi langkah terakhir bagi petugas di lapangan.
Baca Juga:
Adapun aturan terkait besaran denda tilang tertuang dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 2, aturan ini berlaku untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Maw).
12 Comments
Comments are closed.
Ribet asli meres rakyat terus sih banteng kebijakan peraturan kaga masuk. Akal
jangan lah.rakyat perlu uang buat hidup aja msh susah cari nya.gimana inih yaa
…gak semua orang yang punya kendaraan itu punya kerjaan, bisa jadi lansia ( pensiunan), bisa jadi pengangguran, bisa jadi orang miskin…denda segitu sangat besar buat segolongan tertentu…coba pikir. !!!
Maksa banget ya…rakyat lagi susah…kena tilang emisi mending buat beli beras ..wkwwkwkw
Tilang uji emisi melulu….rakyat dh susah….eh d tambah susah….bang….jgn gitu Napa…kasihn m rakyat….mereka cari uang untuk hidup …..bukan bayar untuk uji emisi tw….
Pergubnya sangat tidak berpihak kpd rakyat.
Emangnya warga Jkt sdh hidup makmur dengan penerapan denda sebesar itu.????
Makmurkan dulu warganya.!!!
Wow lowongan kerja ada gak nich 10 jt lowongan kerja mana… ngomong doang rakyat lagi pada susah cari uang…beras lagi tinggi harga.. uji emisi teruss..
Emisi Mulu ..emang gak ada kebijakan yang lain apa? Ok uji emisi tapi kalo ada kendaraan truck yang notabene biangnya polusi tapi masih berkeliaran di jalan awas aja..gua viralin
Mereka yg GAGAL mengatur Ibukota Rakyat yg jadi sapi perahan, udah di suruh hirup udara kotor masih di Tuban tangga.
Rakyat pd susah tambah di bikin susah cari makan susah cari kerja ga dpt2 akhirnya strees mati deh
Cari duitnya MAKSA AMAT.
Sebenarnya pakai aturan pemakaian kendaraan seperti kapan, tp di Indonesia mobil thn 1950 aja masih beroperasi. Jd kebijaksanaan lebih baik seperti china, semua harus pake kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, baru jadi.