Mulai November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Berlakukan Aturan Ini, Semua Wajib Tahu, Simak!

Mulai November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Berlakukan Aturan Ini, Semua Wajib Tahu, Simak!

13 Oktober 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang uji emisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku pada awal November mendatang.

“Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Ditlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi,” jelasnya Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Antara, Jumat (13/10/2023).

Sementara itu, Polda Metro Jaya sempat menghentikan tilang uji emisi karena memberatkan masyarakat.

Baca Juga:

Wahai Warga RI yang Pakai LPG 3 Kg, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Terbaru Token Listrik, Bagi Warga RI Pemilik Meteran Listrik Prabayar, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Kemudian pihaknya lebih memilih mengedepankan cara persuasif serta edukatif supaya masyarakat merawat kendaraannya secara rutin. 

Dengan begitu maka akan menghasilkan gas buang yang tidak menimbulkan polusi udara.

Ani menjelaskan bahwa rentang pemberlakukan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit, sehingga banyak yang tidak melakukan uji emisi.

Selain itu, Pemprov DKI saat itu juga tengah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi kendaraan.

Ani menyebut pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk kembali menerapkan tilang uji emisi karena hal tersebut dinilai sudah cukup.

Baca Juga:

Bisa Kuliah S2 dan S3 Gratis dan Dapat Uang Saku Rp 26 Juta Per Bulan, Ayo Daftar Beasiswa Bergengsi Ini – NESIATIMES.COM

Resmi Meluncur Layanan Baru Bank BCA, Untuk Seluruh Nasabah di Indonesia, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

“Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis mengaku telah mendengar sejumlah sentimen dari masyarakat.

Menurutnya, ada sentimen yang positif maupun negatif terkait penerapan tilang uji emisi ini.

Namun, ia menuturkan bahwa memang lebih banyak negatifnya sehingga pihaknya melakukan evaluasi dan mengambil langkah persuasif edukatif.

Sehingga tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos atau belum uji emisi menjadi langkah terakhir bagi petugas di lapangan.

Baca Juga:

Info Terbaru dan Penting bagi Ratusan Juta Peserta BPJS Kesehatan, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Wahai Pemilik Pelat Nomor Kendaraan, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Adapun aturan terkait besaran denda tilang tertuang dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 2, aturan ini berlaku untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Maw).