
Aturan Baru OJK, Bagi Semua Debt Collector, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak!
13 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru bagi penyelenggara dan perlindungan konsumen.
Hal tersebut diatur dalam roadmap yang dibuat OJK terkait pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan beberapa aturan tersebut.
Menurutnya, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.
Kemudian ada juga ketentuan dan etika dalam proses penagihan.
Baca Juga:
“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip dari ojk.go.id, Senin (13/11/2023).
Selanjutnya, OJK melarang penyelenggara menggunakan ancaman, intimidasi, serta hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
OJK juga mengatur waktu penagihan yakni maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Lalu semua penyelenggara juga wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.
Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
Baca Juga:
Apabila ada kasus bunuh diri, pihak penyelenggara juga wajib bertanggung jawab.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Ven/Maw).