Aturan Baru OJK, Bagi Semua Debt Collector, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak!

Aturan Baru OJK, Bagi Semua Debt Collector, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak!

13 November 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru bagi penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Hal tersebut diatur dalam roadmap yang dibuat OJK terkait pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan beberapa aturan tersebut.

Menurutnya, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Kemudian ada juga ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

Baca Juga:

Bagi Pemilik STNK di Seluruh Indonesia, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Wahai Pemilik Kartu ATM BCA di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip dari ojk.go.id, Senin (13/11/2023).

Selanjutnya, OJK melarang penyelenggara menggunakan ancaman, intimidasi, serta hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga mengatur waktu penagihan yakni maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Lalu semua penyelenggara juga wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.

Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Baca Juga:

Imbauan bagi Semua Warga RI, Cek KTP Anda Sekarang, Dipakai untuk Pinjol atau Tidak, Caranya Mudah, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Terbaru bagi Seluruh Tenaga Honorer di Indonesia, Jokowi Bawa Kabar Gembira buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Apabila ada kasus bunuh diri, pihak penyelenggara juga wajib bertanggung jawab.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Ven/Maw).