Bakal Ada Aturan Baru Bagi Penerima PKH dan Bansos di Seluruh Indonesia, Berlaku pada Tahun 2025, Simak Penjelasan Mensos!

Bakal Ada Aturan Baru Bagi Penerima PKH dan Bansos di Seluruh Indonesia, Berlaku pada Tahun 2025, Simak Penjelasan Mensos!

3 Januari 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengatur regulasi batas waktu bagi penerima Program Keluarga Harapan dan bantuan sosial (bansos).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan aturan tersebut rencananya akan dilakukan pada 2025 mendatang.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), ada orang atau keluarga yang sudah 15 tahun menerima PKH dan bansos.

Baca Juga:

Mutasi Paling Besar-besaran di Tubuh Polri, 734 Perwira Diganti, Kapolda-Wakapolda dan Kapolres, Jabatan Penting Lainnya – NESIATIMES.COM

Sosok Wanita Luar Biasa AKBP Ratna Quratul Ainy, Ditunjuk Jadi Kapolres Semarang, Polwan Peraih Adhi Makayasa – NESIATIMES.COM

Gus Ipul tidak ingin hal tersebut terus terjadi karena banyak keluarga yang sudah tergraduasi dari program itu.

Lebih lanjut, dia bercerita melakukan kunjungan ke Lampung untuk menggraduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beberapa hari yang lalu.

Gus Ipul menargetkan ke depannya agar lebih banyak KPM yang tergraduasi atau lulus dari program tersebut.

Ia menyebut program Kemensos yang paling besar ada di perlindungan sosial yang mencapai 80 persen.

Baca Juga:

Ada Pemberitahuan Bagi Masyarakat Seluruh Indonesia, Dari Kantor DJP Pusat, Jangan Mengabaikan, Penting! – NESIATIMES.COM

Pengumuman! Diskon Listrik 50% Resmi Berlaku Mulai Januari 2025, Masyarakat RI Bisa Langsung Manfaatkan – NESIATIMES.COM

Sedangkan program lain hanya mendapatkan alokasi 20 persen, seperti program pemberdayaan.

Perlindungan sosial berupa bansos dan PKH sekitar Rp70 triliun, meliputi PKH Rp28 triliun dan bansos Rp44-45 triliun.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Stv/Ita).