Aturan Baru Korlantas Polri, Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2024, Masyarakat Wajib Tahu!

Aturan Baru Korlantas Polri, Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2024, Masyarakat Wajib Tahu!

22 April 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Aturan terkait pelat nomor dewa atau pelat nomor khusus telah diubah dan diperketat sejak akhir Desember 2023.

Dalam aturan yang baru, kode pelat nomor khusus berubah dari RF dan IR menjadi ZZ dan dilakukan pembatasan jumlah edar.

Bahkan pihak kepolisian kini telah memasang teknologi Radio Frequency Identification (RFID) pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus.

Pemasangan chip RFID bertujuan untuk mencegah adanya pelat nomor palsu oleh oknum untuk memperoleh berbagai keuntungan.

Baca Juga:

Kabar Baik bagi Rakyat Indonesia Pemilik Kartu Keluarga Ini, Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,7 Juta, Cek! – NESIATIMES.COM

Pengumuman! Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan pada April 2024, Ayo Manfaatkan, Khusus Daerah Ini – NESIATIMES.COM

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kamera ETLE akan langsung mengetahui apakah kendaraan tersebut menggunakan pelat asli atau palsu.

“Sekarang RFID sudah dipasang untuk nomor khusus atau nomor rahasia, menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ketahuan data base kendaraan palsu atau tidak. Sehingga yang palsu ditangkap semuanya, banyak yang sudah kita amankan,” jelasnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa ke depannya pihaknya juga akan memasang RFID ini pada mobil pribadi warga sipil.

Menurutnya, hal tersebut kemungkinan akan mulai dilakukan pada tahun depan.

Sebagai informasi, pelat nomor khusus dengan kode ZZ merupakan pengganti kode RF.

Baca Juga:

Program Pemutihan Pajak pada April Tahun 2024, Masyarakat Diminta Memanfaatkan Ini, Segera ke Kantor Samsat – NESIATIMES.COM

Kabar Gembira bagi Pelajar SMA/SMK, Khususnya Pemilik Kartu Ini, Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta – NESIATIMES.COM

Pelat nomor dewa tersebut digunakan untuk kendaraan dinas pejabat eselon satu atau dua dari instansi atau kementerian dan TNI/Polri.

Adapun pelat nomor khusus ini hanya untuk mobil dinas pejabat sehingga mobil pribadi tidak bisa didaftarkan dengan pelat ZZ maupun dipindahkan. 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM DI SINI

(Tar/Rah).