Kini Pakai Air Tanah Tidak Boleh Sembarangan, Baik Masyarakat Maupun Pengusaha, Wajib Ada Izin, Simak Aturannya!

Kini Pakai Air Tanah Tidak Boleh Sembarangan, Baik Masyarakat Maupun Pengusaha, Wajib Ada Izin, Simak Aturannya!

11 Januari 2025 1 By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan aturan izin pakai air tanah yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha.

Izin pemanfaatan air tanah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan hal tersebut saat meluncurkan izin air tanah di Kementerian ESDM, Jakarta.

“Hari ini dalam rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” terangnya, disadur dari YouTube Kementerian ESDM, Sabtu (11/1/2025).

Adapun Permen tersebut ditetapkan pada 2 Desember 2024 dan diundangkan sejak 9 Desember 2024.

Baca Juga:

Jenderal Aan Suhanan Kembali Beri Penegasan, Pemilik SIM Se-Indonesia Mohon Mengerti, Simak Penjelasannya! – NESIATIMES.COM

Cara Terbaru Pengurusan SKCK Tahun 2025, Sekaligus Syarat dan Biayanya, Warga RI Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Permen tersebut mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah.

Lebih lanjut, Yuliot mengatakan pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau industri jauh lebih mudah dan sederhana dengan aturan baru ini,

Ia menjelaskan salah satunya adalah dengan pemangkasan dari sebelumnya 13 persyaratan menjadi tiga saja.

Kemudian, proses perizinan juga lebih terintegrasi karena masuk dalam sistem online single submission (OSS).

Sistem tersebut, kata dia, dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga:

Pemerintah Peduli dengan Masyarakat RI Lanjut Usia Atau Lansia, Bisa Terima Bansos Rp 600.000, Simak Cara Daftarnya! – NESIATIMES.COM

Aturan Terbaru Penggunaan Dana BOS 2025, Untuk PAUD hingga SMA Se-Indonesia, Guru dan Kepsek Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

“Jadi kami di dalam Permen ESDM ini, kita membuat seluruh perizinan ini karena sudah terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu sudah dimiliki oleh pelaku usaha,” jelasnya.

Selain itu, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang sebelumnya tidak digunakan.

Tanpa adanya SLA, tidak ada acuan batas waktu terkait berapa lama proses perizinan bisa terselesaikan.

Setelah melakukan penghitungan, Yuliot menyebut pihaknya menetapkan waktu untuk SLA yakni dalam 14 hari.

Menurutnya, hal itu berdasarkan proses evaluasi di Badan Geologi, persyaratan, konfirmasi, evaluasi, serta verifikasi.

Baca Juga:

Aturan Penggunaan BPJS Kesehatan Update Januari 2025, Khususnya Bagi yang Jarang Pakai, Harus Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Bentuk Terbaru Sertifikat Tanah di Indonesia, Tak Lagi Berupa Buku, Kini Cuma 1 Lembar, Berlaku di 2025, Lihat – NESIATIMES.COM

Di sisi lain, Kementerian ESDM menegaskan seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan.

Yuliot pun meminta kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk segera melengkapi administrasinya.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Yar/Rah).