Kini Pakai Air Tanah Tidak Boleh Sembarangan, Baik Masyarakat Maupun Pengusaha, Wajib Ada Izin, Simak Aturannya!
11 Januari 2025NESIATIMES.COM – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan aturan izin pakai air tanah yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha.
Izin pemanfaatan air tanah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan hal tersebut saat meluncurkan izin air tanah di Kementerian ESDM, Jakarta.
“Hari ini dalam rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” terangnya, disadur dari YouTube Kementerian ESDM, Sabtu (11/1/2025).
Adapun Permen tersebut ditetapkan pada 2 Desember 2024 dan diundangkan sejak 9 Desember 2024.
Baca Juga:
Permen tersebut mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah.
Lebih lanjut, Yuliot mengatakan pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau industri jauh lebih mudah dan sederhana dengan aturan baru ini,
Ia menjelaskan salah satunya adalah dengan pemangkasan dari sebelumnya 13 persyaratan menjadi tiga saja.
Kemudian, proses perizinan juga lebih terintegrasi karena masuk dalam sistem online single submission (OSS).
Sistem tersebut, kata dia, dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga:
“Jadi kami di dalam Permen ESDM ini, kita membuat seluruh perizinan ini karena sudah terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu sudah dimiliki oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Selain itu, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang sebelumnya tidak digunakan.
Tanpa adanya SLA, tidak ada acuan batas waktu terkait berapa lama proses perizinan bisa terselesaikan.
Setelah melakukan penghitungan, Yuliot menyebut pihaknya menetapkan waktu untuk SLA yakni dalam 14 hari.
Menurutnya, hal itu berdasarkan proses evaluasi di Badan Geologi, persyaratan, konfirmasi, evaluasi, serta verifikasi.
Baca Juga:
Di sisi lain, Kementerian ESDM menegaskan seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan.
Yuliot pun meminta kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk segera melengkapi administrasinya.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Rah).
Aku pingin pake pdam saja, karena tidak perlu keluar biaya pemeliharaan. Tetapi selama puluhan tahun berlangganan air gak keluar piye tho. Yo nyedot air tanah. Rakyat nrimo wae.