Ini Aturan Keluar-Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Wajib Tahu!

Ini Aturan Keluar-Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Wajib Tahu!

3 Juli 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Terdapat beberapa aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

Melansir Jumat (3/7/2021), berikut ini aturan keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat.

  1. Menunjukkan Kartu Vaksin

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus umum, kapal laut dan kereta api wajib untuk membawa dan menunjukkan kartu vaksin.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Artinya untuk perjalanan ke wilayah Jakarta atau keluar dari wilayah Jakarta menggunakan transportasi umum wajib memiliki surat keterangan vaksin minimal dosis 1.

Namun aturan ini tidak berlaku bagi sopir kendaraan logistik, transportasi barang lainnya dan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi.

  1. Membawa Surat Hasil Tes Negatif Covid-19

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang wajib melakukan PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.

Lalu membawa dan menunjukan hasil PCR negatif saat akan melakukan perjalanan.

Sedangkan perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib melakukan tes Antigen maksimal H-1 keberangkatan.

Kemudian menunjukan hasil tes Antigen negatif saat hendak melakukan perjalanan di hari H.

Aturan ini juga berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

(Leo/Leo)