Update Terbaru Aturan Pembagian Warisan Tahun 2024, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak!

Update Terbaru Aturan Pembagian Warisan Tahun 2024, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak!

16 Agustus 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Terdapat beberapa ketentuan dalam pembagian warisan, baik menurut hukum agama maupun perdata.

Dalam hukum Agama Islam, pembagian warisan saat orang tua masih hidup dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Sehingga, ahli waris baru akan mendapat warisan setelah pewaris meninggal dunia sesuai dengan aturan yang ada dalam Al-Qur’an dan hadis.

Sementara secara hukum perdata di Indonesia, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), juga tidak bisa membagi warisan sebelum pewaris meninggal dunia.

Hukum ini menetapkan bahwa pembagian warisan hanya dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

Baca Juga:

Manfaatkan Program HUT ke-79 RI dari Pemprov, Pemutihan Pajak Besar-besaran 2024, Buruan Merapat ke Samsat – NESIATIMES.COM

Tak Main-main, BAN-PT Mau Ambil Tindakan Tegas, 84 Kampus Ini Terancam Ditutup – NESIATIMES.COM

Kemudian pembagian pun dilakukan berdasarkan surat wasiat atau ketentuan hukum yang berlaku.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima warisan menurut hukum di Indonesia?

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (16/8/2024) merujuk pada konsep hukum waris yang diatur dalam KUH Perdata, penting untuk mengetahui bahwa terdapat dua jenis ahli waris, yaitu:

Ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah (Ahli Waris ab intestato

Pasal 832 KUH Perdata, menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah, maupun di luar kawin dan si suami dan istri yang hidup terlama.

Apabila semua tidak ada, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah negara.

Baca Juga:

Wahai Para Kepala Desa di Seluruh Indonesia, Ini Aturan Baru yang Resmi Berlaku, Mohon Dipatuhi – NESIATIMES.COM

Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, SD Rp 1,5 Juta, SMP Rp 2 Juta, SMA Rp 3 Juta, S1 Rp 12 Juta, Simak Cara Klaimnya – NESIATIMES.COM

Ahli Waris berdasarkan surat wasiat (Ahli Waris testamentair)

Selain ahli waris ab intestato, terdapat juga ahli waris testamentair yang meliputi:

1. Golongan pertama 

Keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau istri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama.

2. Golongan kedua

Golongan kedua ini meliputi, orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.

3. Golongan ketiga

Golongan ketiga ini meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris.

Baca Juga:

Mencetak Sendiri Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Tahun 2024, Tidak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil, Simak Caranya – NESIATIMES.COM

Imbauan Terbaru Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Untuk Para ASN di Seluruh Indonesia, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

4. Golongan keempat

Golongan yang terakhir, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. 

Di samping itu, orang tua tetap dapat memberikan harta mereka kepada anak-anaknya sebelum meninggal.

Bukan sebuah warisan, tetapi pemberian ini dikenal sebagai “hibah” dan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan syarat sah hibah, agar tidak timbul sengketa di kemudian hari.

Hibah ini berbeda dari pembagian warisan yang baru sah dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Ven/Ana).