Aturan Pemberian THR Ojol dan Kurir Online Tahun 2025, Sesuai Surat Edaran Kemnaker, Para Driver Wajib Tahu!

Aturan Pemberian THR Ojol dan Kurir Online Tahun 2025, Sesuai Surat Edaran Kemnaker, Para Driver Wajib Tahu!

13 Maret 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online dan kurir.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi Dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Melansir dari JDIH Kemnaker, Kamis (13/3/2025), Menaker Yassierli menerbitkan SE tersebut tertanggal 11 Maret 2025.

“Pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan,” demikian bunyi SE tersebut.

Adapun pemberian BHR atau THR ini dilakukan dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Baca Juga:

Pengurusan KTP Tidak Perlu ke Kantor Dukcapil, Kini Bisa Lebih Cepat dan Mudah, Inovasi Layanan Kependudukan, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Imbauan Terbaru PLN Bagi Masyarakat Indonesia, Pemilik Meteran Listrik Tolong Perhatikan, Ini Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Selain itu, BHR juga merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Dalam pemberian BHR untuk pengemudi dan kurir online, terdapat lima hal yang harus diperhatikan.

Pertama, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Kedua, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.

Ketiga, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Baca Juga:

Syarat Terbaru Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025, Serta Biaya Hingga Cara Mengurusnya, Ahli Waris Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Pemkab Bawa Kabar Gembira Bagi Rakyat, Kini Bisa Berobat Gratis Tanpa Harus Punya BPJS Kesehatan – NESIATIMES.COM

Keempat, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Kelima, pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan agar pihak aplikator memberikan THR kepada pengemudi dan kurir online.

Prabowo mengimbau agar THR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Stv/Rah).