Dear Pengusaha Warung Makan di Indonesia, Ada Aturan Penggunaan LPG 3 Kg, Wajib Tahu!

Dear Pengusaha Warung Makan di Indonesia, Ada Aturan Penggunaan LPG 3 Kg, Wajib Tahu!

11 Juni 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi hanya bisa digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu.

Bahkan pada tabung elpiji 3 kg, sudah terdapat tulisan berbunyi “Hanya untuk Masyarakat Miskin”.

Kendati demikian, masih banyak ditemukan gas elpiji bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Adapun restoran, rumah makan, dan usaha kuliner menengah ke atas diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.

Hal itu disampaikan oleh Manager Media dan Stakeholder Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.

Baca Juga:

Pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB Tahun 2024, Pemilik Motor-Mobil Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Mengaktifkan Kembali NIK Tahun 2024, Bagi Warga Jakarta, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

“Untuk restoran dan usaha menengah ke atas kami imbau untuk menggunakan elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/6/2024).

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, usaha mikro masuk sebagai sasaran konsumen elpiji subsidi.

Pasal 3 Perpres tersebut menyebut penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Heppy menjelaskan kategori usaha mikro atau usaha kecil dan menengah (UKM) tersebut meliputi warung-warung kecil, home industry, dan semacamnya.

Sementara itu, Perpres Nomor 38 Tahun 2019 menyatakan petani dan nelayan sasaran juga termasuk jajaran kelompok yang berhak membeli elpiji 3 kg bersubsidi.

Baca Juga:

Beasiswa SGM bagi Anak Usia 1-6 Tahun, Bisa Dapat Dana Pendidikan Rp 28,5 Juta, Para Ortu Wajib Tahu Ini, Simak! – NESIATIMES.COM

Masyarakat Indonesia Silakan Cek NIK Anda, Sudah Terdaftar di Kartu Prakerja atau Belum? Caranya Mudah, Simak! – NESIATIMES.COM

Terdapat sejumlah kategori kelompok masyarakat yang boleh membeli dan menggunakan gas melon, di antaranya:

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga sasaran.

Perpres mengatur, rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan elpiji 3 kg.

2. Usaha mikro

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.

Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas, untuk kemudian dialihkan menggunakan elpiji 3 kg.

Baca Juga:

Info Terbaru bagi Pemilik Rekening BRI Se-Indonesia, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Program Bank BRI, Bagi Masyarakat yang Butuh Dana, Bisa Ajukan Pinjaman BRIguna Digital Lewat BRImo – NESIATIMES.COM

3. Nelayan sasaran

Sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Nelayan pengguna elpiji subsidi harus memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

4. Petani sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Di sisi lain, Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022 merincikan kelompok yang dilarang membeli elpiji 3 kg bertabung hijau.

Baca Juga:

Dear Masyarakat Seluruh Indonesia, Ini Daftar Terbaru 13 Pelayanan Tidak Kena Pajak PPN, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Imbauan Terbaru dan Penting bagi Masyarakat, Khususnya Pemilik HP iPhone dan Android, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Berikut rincian kelompok yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:

– Restoran atau rumah makan

– Hotel

– Usaha peternakan

– Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)

– Usaha tani tembakau

– Usaha jasa las

– Usaha binatu atau laundry

– Usaha batik

Menurut Heppy, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan lembaga terkait lain agar elpiji 3 kg subsidi tepat sasaran.

Salah satunya, dengan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta instansi lain dengan melakukan kunjungan lapangan atau sidak di daerah.

Adapun Pertamina kini memberlakukan aturan wajib mendaftarkan KTP untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi.

Baca Juga:

Program Bank BRI, Bagi Masyarakat yang Butuh Dana, Bisa Ajukan Pinjaman BRIguna Digital Lewat BRImo – NESIATIMES.COM

Pemerintah Kota Terapkan Aturan Baru Tahun 2024, Bagi Seluruh Pemilik Kartu Keluarga, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Heppy mengklaim langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga subsidi agar tepat sasaran.

Ia mengatakan masyarakat bisa dengan mudah menemukan pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Yakni bisa dilihat dari plang, papan nama, atau spanduk yang menyatakan sebagai pangkalan resmi.

Apabila mengalami kendala di lapangan, kata dia, masyarakat dapat menghubungi call center 135.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Yar/Nov).