Ini Aturan saat Perjalanan selama Perpanjangan PPKM Level 2-4 hingga 23 Agustus

Ini Aturan saat Perjalanan selama Perpanjangan PPKM Level 2-4 hingga 23 Agustus

18 Agustus 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Jawa-Bali terdapat aturan berkendara.

Berikut ulasannya:

Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

  • Kapasitas maksimal 50% untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental).
  • Transportasi umum di atas harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
  • Namun, ketentuan memiliki kartu vaksin tidak berlaku untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
  • Selanjutnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Poin-poin ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa-Bali.

Peraturan itu tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali.

  • Kapasitas maksimal 70% untuk transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh di wilayah PPKM Level 3 juga harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. 
  • Namun, ketentuan memiliki kartu vaksin tidak berlaku untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
  • Selanjutnya, untuk perjalanan menggunakan transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut harus menunjukkan hasil tes Antigen (H-1).

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Wilayah PPKM Level 2 di Jawa-Bali.

  • Kapasitas maksimal 100% untuk transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh tetap harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama
  • Namun, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang tidak wajib untuk menunjukkan kartu vaksin.

(Mel/Ana)