
Ada Perbedaan Sanksi Tidak Membawa SIM dan Tidak Memiliki SIM, Info Penting Bagi Pengendara Mobil-Motor, Simak Aturannya!
5 Oktober 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Setiap orang yang hendak mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun SIM yang berlaku atau sah di mata hukum harus diterbitkan oleh Polri.
Kendati demikian, ternyata banyak masyarakat yang tidak memiliki SIM namun tetap nekat untuk berkendara.
Sama seperti tidak memiliki SIM, tidak membawa SIM juga termasuk tindakan yang melanggar hukum.
Namun keduanya punya perbedaan yang jelas, terutama dari besaran sanksi.
Baca Juga:
Melansir laman Indonesia baik, Sabtu (5/10/2024) kewajiban memiliki SIM termuat dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 1 nomor 23.
Kemudian pada pasal 281 UU LLAJ menyebutkan, pelanggar bisa mendapat sanksi berupa pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 jika tidak memiliki SIM.
Sementara itu, untuk pengendara yang tidak membawa SIM maka akan dikenakan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ. Yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Jui/Ana).
2 Comments
Comments are closed.
syaratnya apa… apakena denda gk bpk…, trus untuk sim c biaya brapa klo lupa masa berlakunya juga untuk cim A, trimakasih.
Mohon kepada instanfi yang berwenang menerbitkan SIM, pemilik SIM yang SIM nya habis masa berlaku karena lLUPA mohon dengan sangat TIDAK mengajukan atau mrngurus mulai dari nol atau awal TETAPI cukup mengurus kembali pada pelayanan SIM keliling utk memiliki SIM baru.