
Aturan Terbaru Bikin SIM, Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak!
19 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Syarat umur untuk membuat SIM kini tak lagi sama dengan membuat KTP.
Jika dulu syarat umur minimal untuk membuat SIM adalah 17 tahun, maka kini sudah berbeda.
Aturan umur minimal untuk membuat SIM kini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.
Selain itu, batas usia atau umur minimal dalam membuat SIM juga berbeda tiap golongannya.
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, terdapat beberapa golongan jenis SIM.
Baca Juga:
Yakni, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedang SIM B untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda dua alias motor.
Bagi SIM C, kini sudah terbagi menjadi tiga, yakni SIM C untuk motor s/d 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Baca Juga:
Terakhir, untuk SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Berdasarkan data yang dihimpun, Minggu (19/11/2023) berikut syarat terbaru umur untuk membuat SIM menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8:
1. SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun
2. SIM CI= 18 tahun
3. SIM CII= 19 tahun
4. SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun
Baca Juga:
5. SIM BII= 21 tahun
6. SIM BI umum= 22 tahun
7. SIM BII umum= 23 tahun
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Ven/Lia).
5 Comments
Comments are closed.
Perpanjang sim sekarang mahal ada tes psikologi yg ga penting..jawab soal sendri hbs tu cmn jd sampah byr 100rb..hedeh
Suami saya mau bikin SIM b umum biaya berapa ya
SIM saya Uda mati saya mau SIM baru lagian saya memulai aktivitas baru .
Bantu saya bikin SIM b
Thank infonya Min
Saya butuh duit, untuk membayar pembuatan SIM, terimakasih untuk waktu yang sama seperti waktu aku kenal polisi kenapa kok kena tilang, karena saya memang tidak memiliki sim