Aturan Terbaru Bikin SIM, Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak!

Aturan Terbaru Bikin SIM, Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak!

19 November 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Syarat umur untuk membuat SIM kini tak lagi sama dengan membuat KTP.

Jika dulu syarat umur minimal untuk membuat SIM adalah 17 tahun, maka kini sudah berbeda.

Aturan umur minimal untuk membuat SIM kini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.

Selain itu, batas usia atau umur minimal dalam membuat SIM juga berbeda tiap golongannya.

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, terdapat beberapa golongan jenis SIM.

Baca Juga:

Wahai Seluruh Pemilik Meteran Listrik Sistem Token, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023, Berlaku Mulai 10 November 2023, Seluruh Rakyat Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Yakni, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Sedang SIM B untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda dua alias motor.

Bagi SIM C, kini sudah terbagi menjadi tiga, yakni SIM C untuk motor s/d 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Baca Juga:

Wahai Pemilik Kartu ATM BCA di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Aturan Baru Penggunaan Elpiji 3 Kg, Berlaku 1 Januari 2024, Rakyat Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Terakhir, untuk SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Berdasarkan data yang dihimpun, Minggu (19/11/2023) berikut syarat terbaru umur untuk membuat SIM menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8:

1. SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun

2. SIM CI= 18 tahun

3. SIM CII= 19 tahun

4. SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun

Baca Juga:

Wahai Pemilik SIM di Seluruh Indonesia, Ada Info Penting dan Terbaru buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Bagi Pemilik STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

5. SIM BII= 21 tahun

6. SIM BI umum= 22 tahun

7. SIM BII umum= 23 tahun

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Ven/Lia).