
Aturan Terbaru Pemeriksaan Pajak
23 Maret 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025 pada awal Februari lalu.
Aturan ini menetapkan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak.
Adapun pemeriksaan pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kemudian ada tiga tipe pemeriksaan yang termuat dalam PMK ini, yakni Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.
Tipe pemeriksaan bertambah satu dari yang sebelumnya hanya ada dua tipe, yakni Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor.
Baca Juga:
Pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
Lalu pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
Sedangkan pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Baca Juga:
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Sementara itu, PMK ini juga mengatur jangka waktu pengujian pemeriksaan.
Rinciannya, Pemeriksaan Lengkap memiliki jangka waktu 5 bulan, Pemeriksaan Terfokus 3 bulan dan Pemeriksaan Spesifik 1 bulan.
Jika berkaca pada aturan sebelumnya, dahulu jangka waktu pengujian untuk Pemeriksaan Lapangan paling lama adalah 6 bulan.
Sementara untuk Pemeriksaan Kantor memiliki jangka waktu paling lama 4 bulan dan bisa diperpanjang dalam kondisi tertentu.
Selain itu, PMK baru ini pun mengatur jangka waktu yang diberikan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.
Wajib Pajak memiliki waktu paling lama 5 hari sejak menerima SPHP tanpa adanya perpanjangan waktu.
Dalam PMK ini juga memuat aturan terkait jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan.
Jika sebelumnya 60 hari kerja, kini dipangkas menjadi maksimal 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.
Baca Juga:
Beberapa jenis pajak yang dikenakan kebijakan pemeriksaan, antara lain PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan dan Pajak Karbon.
Termasuk juga ke dalamnya seluruh pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Dae/Mel).