Aturan Terbaru Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Berlaku Desember 2024, Pemilik Kendaraan Wajib Cek!

Aturan Terbaru Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Berlaku Desember 2024, Pemilik Kendaraan Wajib Cek!

6 Desember 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib untuk melakukan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan ini berlaku mulai 1 November 2024 setelah terbitnya surat dari Korlantas Polri tertanggal 24 Oktober 2024.

Pemberlakuan syarat BPJS Kesehatan untuk semua pengajuan yakni bikin baru, perpanjangan hingga peningkatan SIM. 

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, Jumat (6/12/2024), setiap pemohon SIM harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Dalam pelaksanaannya, petugas di Satpas akan menanyakan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga:

Program Listrik Gratis Bagi Rakyat Indonesia Tahun 2024, Khususnya Warga Tidak Mampu, Simak Penjelasan PLN – NESIATIMES.COM

Wahai Pemilik Kartu Debit BCA Se-Indonesia, Ada Info Terbaru Buat Anda, Penting dan Bermanfaat, Simak! – NESIATIMES.COM

Petugas akan mengecek menggunakan nomor VA pendaftaran atau bukti pembayaran lunas atau bukti mengikuti rehab/cicilan iuran.

Apabila pemohon tidak memiliki BPJS Kesehatan maka akan diarahkan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta.

Pendaftaran bisa secara online melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.

Jika status BPJS Kesehatannya tidak aktif karena tunggakan maka pemohon akan diminta melunasinya sebelum melanjutkan perpanjangan SIM.

Sebagai informasi, JKN adalah program layanan kesehatan yang disediakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan sistem asuransi.

Baca Juga:

8.000 Mahasiswa Bersiap-siap, 1 Orang Bakal Dapat Rp 5 Juta, Ini Program Beasiswa dari Pemerintah Kabupaten – NESIATIMES.COM

Pemerintah Kabupaten Bakal Buka Beasiswa Besar-besaran, Kuotanya hingga 20.000 Orang, Ini Kriteria Penerimanya – NESIATIMES.COM

Sementara BPJS Kesehatan merupakan produk dari program JKN.

Lebih lanjut, berikut cara perpanjang SIM dan biayanya terbaru Desember 2024.

Cara Perpanjang SIM di Satpas

1. Kunjungi Satpas, SIM Corner ataupun mobil Simling terdekat.

2. Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan.

3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.

4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.

6. Tunggu hingga petugas memberikan SIM baru. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.

Baca Juga:

Memanfaatkan Kartu BPJS Kesehatan, Selain Bisa Berobat Gratis, Ternyata Bisa Juga Skrining Kesehatan Gratis – NESIATIMES.COM

Ada Bedah Rumah Besar-besaran Tahun 2025, Program Pemerintah Kota, Masyarakat Wajib Tahu, Ini Daerahnya! – NESIATIMES.COM

Cara Perpanjang SIM Online

1. Kunjungi situs pelayanan SIM di https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

2. Registrasi SIM secara online.

3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.

4. Lakukan Pembayaran sesuai nominal jenis SIM yang Anda perpanjang.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut ini biaya penanganan perpanjangan SIM:

1. SIM C Rp75 ribu.

2. SIM A Rp80 ribu.

3. SIM A Umum Rp80 ribu.

4. SIM BI/Umum Rp80 ribu.

5. SIM BII/Umum Rp80 ribu.

6. SIM D Rp30 ribu.

7. SIM International Rp225 ribu.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Ven/Lia).