
Aturan Terbaru Batas Usia Anak Ikut BPJS Kesehatan Orang Tua, Masyarakat Wajib Tahu, Simak!
19 Juni 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – BPJS Kesehatan menyediakan program jaminan kesehatan bagi penduduk Indonesia yang menjadi peserta aktif.
Dengan BPJS Kesehatan, semua warga negara mendapatkan perlindungan kesehatan, termasuk anak yang masih bergantung pada orang tua.
Untuk jenis kepesertaan pekerja penerima upah (PPU), perlindungan kesehatan anggota keluarga dari peserta ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi suami atau istri yang sah dan maksimal tiga orang anak.
Baca Juga:
Maka iuran BPJS Kesehatan untuk setiap anak akan ditanggung orang tua selama anak belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
Selain itu, ada juga ketentuan batas usia untuk anak yang bisa ikut dalam BPJS Kesehatan orang tua.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasar Perpres tersebut, batas usia anak ikut BPJS Kesehatan milik orangtua adalah 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.
Itu artinya, anak yang masih menempuh pendidikan formal kepesertaannya masih bisa ikut orang tua hingga usia 25 tahun.
Baca Juga:
Sedangkan bagi anak yang sudah berusia 21 tahun tetapi tidak sedang mengikuti pendidikan formal, tidak bisa ikut kepesertaan orang tuanya.
Oleh karena itu, status kepesertaan anak tersebut akan non-aktif sehingga perlu membuat kartu BPJS Kesehatan terpisah.
Nantinya anak tersebut akan pindah segmen kepesertaan menjadi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah.
Adapun anak yang dimaksud adalah anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan juga anak yang sah.
Melansir dari laman bnp.jambiprov.go.id, Rabu (19/6/2024), untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan ada 3 cara yang bisa dilakukan.
Baca Juga:
Berikut langkah-langkahnya:
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Via Aplikasi Mobile JKN
1. Registrasi dengan mengisi data diri seperti nomor kartu, password, dan kode captcha
2. Masuk ke aplikasi menggunakan data yang telah terdaftar
3. Pilih menu “Peserta” dan klik “Cek Kepesertaan”
4. Pilih “Segmen Peserta” dan lanjutkan
5. Pilih opsi pembayaran autodebet sesuai dengan bank pribadi
6. Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet
7. Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP
8. Lakukan pembayaran iuran bulanan atau tunggakan
9. Terima kode verifikasi melalui SMS dan verifikasi
10. Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif.
Baca Juga:
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Via WhatsApp (PANDAWA)
1. Kirim pesan “Hi Chika” ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400
2. Balas pesan dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa
3. Pilih nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili
4. Buka link formulir online yang dikirimkan oleh layanan Pandawa
5. Lengkapi formulir sesuai instruksi, pilih “Pengaktifan Kembali Kartu,” dan kirim
6. Pilih kelas kepesertaan yang diinginkan
7. Lakukan pembayaran dan ikuti instruksi verifikasi
8. Pastikan status BPJS Kesehatan Anda telah aktif.
Baca Juga:
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang
1. Hubungi BPJS Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) untuk mengetahui status kepesertaan
2. Dapatkan surat keterangan dari Dinas Sosial jika Anda adalah peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)
3. Bawa surat keterangan ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat
4. Laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah aktif kembali setelah re-aktivasi.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Dae/Ita).