Ayo Daftar Uji Emisi Secara Online, Bisa Lewat Web atau Aplikasi, Caranya Sangat Gampang, Simak!

Ayo Daftar Uji Emisi Secara Online, Bisa Lewat Web atau Aplikasi, Caranya Sangat Gampang, Simak!

31 Agustus 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah tengah menggodok aturan emisi kendaraan bermotor guna menangani polusi udara di Jabodetabek.

Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melakukan tilang pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi sejak Jumat (25/8/2023).

Terkait dengan adanya tilang emisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini menyediakan aplikasi atau web untuk masyrakat dapat mendaftar uji emisi secara online.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (31/8/2023), berikut adalah syarat pendaftaran uji emisi via online dan aplikasi: 

Baca Juga:

Info Terbaru dari Pemerintah untuk Pelajar SMA/SMK, Para Orang Tua Juga Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Daftar Terbaru 9 Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan ke Samsat, Selagi Masih Ada Waktu – NESIATIMES.COM

Syarat dan Cara Pendaftaran Uji Emisi via Laman ujiemisi.jakarta.go.id

1. Akses portal resmi ujiemisi.jakarta.go.id.

2. Kemudian klik menu layanan “Uji Emisi”.

3. Lalu pilih kendaraan sesuai dengan yang akan didaftarkan.(“Roda 2″, “Roda 4”)

3. Setelah itu, silahkan mengisi pertanyaan seperti: Tanggal kunjungan, Pilih Wilayah, Tempat Uji Emisi, Nomor Kendaraan, nama pendaftar, dan nomor yang dihubungi. Semuanya dalam bentuk isian otomatis.

4. Lalu klik, “I’am not a robot dan submit.

Pemohon akan mendapatkan semacam resi tanda sudah mandaftar untuk dibawa ke tempat yang sudah dipilih.

Baca Juga:

Wahai Pendamping Desa di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru untuk Anda, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Lowongan Terbaru Kementerian Agama RI Tahun 2023, Tersedia 4.125 Formasi, Ini Kesempatan Emas, Cek Sekarang! – NESIATIMES.COM

Syarat dan Cara Pendaftaran Uji Emisi via Aplikasi

1. Unduh aplikasi e-Uji Emisi di playstore. Aplikasi resmi memiliki logo lingkungan hidup dengan pemerintah DKI di tengahnya.

2. Setelah itu klik aplikasi yang sudah diunduh.

3. Masuk aplikasi dan klik mulai.

4. Ada lima menu pilihan, mulai riwayat uji emisi, tempat uji emisi, pendaftaran tempat uji emisi, pendaftaran kendaraan, sampai pemesanan uji emisi.

Baca Juga:

Wahai Pemilik Sepeda Listrik Se-Indonesia, Ada Info Terbaru dari Korlantas Polri, Wajib Dipatuhi, Simak! – NESIATIMES.COM

Kantor Pajak Ambil Tindakan Serius, Utang Pajak Tak Dilunasi, Saldo Rekening Pemilik NPWP di Bank Langsung Disita – NESIATIMES.COM

5. Jika belum pernah melakukan, klik pememasan uji emisi.

6. Kemudian diisi, tanggal kunjungan, bahan bakar, pilih wilayah, pilih tempat uji emisi, nomor kendaraan, nomor telpon yang bisa dihubungi.

7. Klik I’am not a robot dan submit.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Mel).