
Ayo Daftar Uji Emisi Secara Online, Bisa Lewat Web atau Aplikasi, Caranya Sangat Gampang, Simak!
31 Agustus 2023NESIATIMES.COM – Pemerintah tengah menggodok aturan emisi kendaraan bermotor guna menangani polusi udara di Jabodetabek.
Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melakukan tilang pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi sejak Jumat (25/8/2023).
Terkait dengan adanya tilang emisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini menyediakan aplikasi atau web untuk masyrakat dapat mendaftar uji emisi secara online.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (31/8/2023), berikut adalah syarat pendaftaran uji emisi via online dan aplikasi:
Baca Juga:
Syarat dan Cara Pendaftaran Uji Emisi via Laman ujiemisi.jakarta.go.id
1. Akses portal resmi ujiemisi.jakarta.go.id.
2. Kemudian klik menu layanan “Uji Emisi”.
3. Lalu pilih kendaraan sesuai dengan yang akan didaftarkan.(“Roda 2″, “Roda 4”)
3. Setelah itu, silahkan mengisi pertanyaan seperti: Tanggal kunjungan, Pilih Wilayah, Tempat Uji Emisi, Nomor Kendaraan, nama pendaftar, dan nomor yang dihubungi. Semuanya dalam bentuk isian otomatis.
4. Lalu klik, “I’am not a robot dan submit.
Pemohon akan mendapatkan semacam resi tanda sudah mandaftar untuk dibawa ke tempat yang sudah dipilih.
Baca Juga:
Syarat dan Cara Pendaftaran Uji Emisi via Aplikasi
1. Unduh aplikasi e-Uji Emisi di playstore. Aplikasi resmi memiliki logo lingkungan hidup dengan pemerintah DKI di tengahnya.
2. Setelah itu klik aplikasi yang sudah diunduh.
3. Masuk aplikasi dan klik mulai.
4. Ada lima menu pilihan, mulai riwayat uji emisi, tempat uji emisi, pendaftaran tempat uji emisi, pendaftaran kendaraan, sampai pemesanan uji emisi.
Baca Juga:
5. Jika belum pernah melakukan, klik pememasan uji emisi.
6. Kemudian diisi, tanggal kunjungan, bahan bakar, pilih wilayah, pilih tempat uji emisi, nomor kendaraan, nomor telpon yang bisa dihubungi.
7. Klik I’am not a robot dan submit.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Mel).