Ayo Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Masih Digelar Secara Besar-besaran di Indonesia, Buruan ke Samsat!
25 September 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan.
Jika terlambat membayar, pemilik kendaraan akan terkena sanksi berupa denda.
Selain itu, keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga menjadi tidak berlaku sehingga bisa terkena tilang.
Beberapa daerah masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak.
Baca Juga:
Setidaknya ada 10 provinsi yang masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan, di antaranya:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2024.
Program tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Melansir dari Instagram @bpkaaceh, Rabu (25/9/2024), pemutihan pajak kendaraan di wilayah Aceh meliputi:
– Bebas pajak progresif
– Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga:
2. Riau
Pemprov Riau memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku mulai 9 September sampai 15 Desember 2024.
Melansir dari Instagram @bapendariau, kebijakan tersebut mencakup:
– Pengurangan sebesar 10 persen atas pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
– Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
– Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
– Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak. Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
– Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Baca Juga:
3. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024.
Mengutip dari Instagram @bapenda.sumbar, berikut keuntungan program tersebut:
– Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II)
– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambatan
– Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
– Pembebasan pajak progresif, yakni pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya
– Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
Baca Juga:
4. Lampung
Pemprov Lampung memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 2 September sampai dengan 16 Desember 2024.
Melansir dari Instagram @bapenda_lampung, keringanan pajak yang diberikan, di antaranya:
– Bebas Pajak Progresif
Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
– Bebas Bea Balik Nama
Gratis bea balik nama dari dalam Provinsi Lampung dan luar Provinsi Lampung.
– Bebas Denda Pajak
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
– Diskon Tunggakan Pajak
Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3,4,5 sebesar 50%-70% berdasarkan cc kendaraan.
5. Bengkulu
Pemprov Bengkulu memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 4 Juni 2024 sampai dengan 30 November 2024.
Melansir dari laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan ini mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Kemudian juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
6. Kalimantan Timur
Pemprov Kalimantan Timur memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 12 Oktober 2024.
Mengutip dari Instagram @bapendakaltim, berikut program pemutihan pajak kendaraan yang tersedia:
– Bebas BBNKB kedua dan seterusnya namun tidak termasuk PNBP
– Bebas denda PKB dan BBNKB kedua serta seterusnya
7. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan yang berlaku hingga 20 Desember 2024.
Melansir dari Instagram @bapenda.kalbar, berikut pemutihan yang berlaku di Kalimantan Barat:
– Bebas denda pajak kendaraan bermotor
– Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
– Gratis BBNKB II
– Bebas pajak progresif
– Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
– Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun
8. Bali
Pemprov Bali menggelar program pemutihan yang berlaku mulai 14 Agustus 2024 hingga 30 September 2024.
Mengutip dari Instagram @bapendaprovbali, program pemutihan tersebut meliputi:
a) Pemutihan
– Bebas bunga, denda PKB, dan BBNKB
– Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
b) Bebas BBNKB II
– Mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi masuk paling lambat 23 September 2024
– Mutasi lokal dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 28 September 2024
9. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak yang berlaku 1 April hingga 23 Desember 2024.
Keringanan tersebut berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Melansir dari situs resmi Bapenda Jabar, berikut ketentuannya:
1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
• e-KTP atas nama pribadi;
• STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
• Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
10. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Desember 2024.
Melansir dari Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak di Jawa Tengah terdiri atas:
– Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Diskon Pajak Tahun Berjalan: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Ven/Maw).
6 Comments
Comments are closed.
Untuk wilayah serang Banten kapan yah
Untuk Jawa Timur biasanya bln Oktober ada Pemutihan, tp sampai saat ini kok blm ada kabarnya.
Terimakasih sudah diadakannta pemutihan pajak
Untuk banten kapan yah pemutihannya
Untuk sulawesi tengah khususnya kab parigi- moutong adakah program ini ? dan kalau itu ada secara hitungan pembayaran/ pajak yang harus d bayarkn jumlah nominalnya berapa? Jika pajak dan STNKnya mati dr Tahun 2017?
Untuk daerah sulawesi yengah, adakah program ini?