Bagi Masyarakat RI yang Mau Nyoblos Tanggal 14 Februari 2024, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak!
12 Februari 2024NESIATIMES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Dalam Pemilu 2024, ada lima jenis surat suara yang diberikan kepada masyarakat dengan hak pilih.
Jenis surat suara tersebut terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mencoblos surat suara Pemilu 2024.
Baca Juga:
Melansir dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut syarat warga memiliki hak pilih di antaranya:
– Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
– Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP
– Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor
– Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK)
– Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.
Baca Juga:
Apabila memenuhi persyaratan tersebut, calon pemilih dapat memeriksa apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Jika sudah terdaftar, calon pemilih bisa datang ke TPS dengan membawa formulir pemberitahuan (model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan DISDUKCAPIL setempat.
Calon pemilih bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Adapun berikut tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024:
Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pemilih dapat mencoblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Menurut Pasal 53, suara untuk pemilu presiden dan wapres dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga:
Surat Suara Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DAN DPRD Kabupaten/Kota
Pemilih dapat mencoblos nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
Berdasarkan Pasal 53 ayat 2, surat suara yang sah pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani oleh ketua KPPS.
Surat Suara Pemilihan Anggota DPD
Pemilih mencoblos pada kolom satu calon perseorangan.
Sebagaimana Pasal 53 ayat 3, surat suara pemilihan anggota DPD yang sah harus ditandatangani oleh ketua KPPS.Â
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Jui/Maw).