Bagi Seluruh Warga RI Pemilik KTP, Puluhan Juta NIK Sudah Jadi NPWP, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda
26 Juni 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kendati demikian, hal itu tidak serta merta membuat semua orang memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah integrasi NIK-NPWP berlaku penuh, NIK akan berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan layaknya NPWP.
Namun kewajiban membayar PPh tetap tergantung pada pemenuhan syarat subjektif dan objektif dari masing-masing individu.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga:
“Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh dan perubahannya,” demikian bunyinya, seperti dikutip pada Rabu (26/6/2024).
Dengan begitu, orang yang memiliki NIK atau pemegang KTP tidak otomatis dikenakan PPh.
Untuk orang pribadi yang bertempat tinggal di indonesia, kewajiban subjektif dimulai sejak dirinya lahir.
Kemudian kewajiban subjektif orang pribadi berakhir saat orang tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selamanya.
Sementara itu, persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh dan perubahannya.
Orang pribadi yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif (menerima/memperoleh penghasilan) akan disebut sebagai wajib pajak.
Baca Juga:
Namun perlu dicatat, tidak semua wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan memiliki penghasilan harus membayar PPh.
Pasalnya ada ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam menghitung PPh orang pribadi dalam negeri.
Dengan demikian, hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas threshold PTKP yang harus membayar PPh.
Baca Juga:
Hal itu berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU PPh yang meyatakan subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak.
Sebagai informasi, penerapan NIK sebagai NPWP secara penuh rencananya berlaku mulai pada 1 Juli 2024.
Aturan terkait implementasi integrasi NIK-NPWP tersebut tertuang dalam PMK 136/2023.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Ven/Rah).