Segera Urus Surat Penting Ini, Bagi Pemilik Kendaraan yang Kehilangan STNK, Simak Caranya!

Segera Urus Surat Penting Ini, Bagi Pemilik Kendaraan yang Kehilangan STNK, Simak Caranya!

13 November 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa pengendara di jalan raya.

STNK memiliki fungsi untuk menunjukkan legalitas dari kendaraan bermotor.

Apabila tidak membawa STNK, pengendara kendaraan bermotor akan mendapatkan sanksi berupa tilang dari pihak kepolisian.

Oleh karena itu, jika STNK hilang, pemilik kendaraan harus melakukan pengurusan di kantor Samsat terdekat untuk menerbitkan STNK baru.

Baca Juga:

Bagi Pemilik STNK di Seluruh Indonesia, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Wahai Pemilik Kartu ATM BCA di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Hal tersebut untuk menghindari STNK tersebut jatuh ke tangan yang salah dan disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (13/11/2023), salah satu syarat untuk mengurus STNK yang hilang adalah membuat surat kehilangan di Polsek.

Selain di Polsek, pemilik kendaraan juga bisa melaporkan ke Polda maupun Polres terdekat.

Hal tersebut merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010.

Baca Juga:

Imbauan bagi Semua Warga RI, Cek KTP Anda Sekarang, Dipakai untuk Pinjol atau Tidak, Caranya Mudah, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Terbaru bagi Seluruh Tenaga Honorer di Indonesia, Jokowi Bawa Kabar Gembira buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Berikut syarat untuk membuat surat kehilangan STNK di Polsek:

– Fotokopi identitas diri SIM, KTP, atau identitas yang lainnya

– Fotokopi dari STNK maupun BPKB

– Surat keterangan dari leasing jika BPKB dalam masa jaminan

– Jika STNK kendaraan bermotor belum dibalik nama, maka pemilik kendaraan perlu melampirkan fotokopi KTP sesuai dengan nama yang terdapat di STNK atau BPKB.

Baca Juga:

Aturan Terbaru Bikin SIM, Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia, Masyarakat Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Bagi Pemilik STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Kemudian, berikut cara membuat surat kehilangan STNK di Polsek:

1. Kunjungi Polsek terdekat.

2. Masuk ke loket pengaduan atau pelayanan masyarakat. 

3. Sampaikan tujuan yakni membuat surat kehilangan STNK.

4. Isi formulir yang diberikan petugas, ceritakan kronologi kejadian kehilangan STNK secara lengkap dan terperinci.

Formulir tersebut biasanya berisi:

– Nama lengkap pelapor

– Alamat pelapor

– Jenis pelaporan

– Waktu kejadian kehilangan.

Baca Juga:

Info Bermanfaat bagi Warga RI, Cek NIK KTP Anda Sekarang, Aktif atau Tidak, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Terbaru Program Pemutihan Sertifikat Tanah dari Pemerintah, November 2023, Pemilik Tanah Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

5. Selanjutnya, serahkan formulir dan dokumen persyaratan yang telah dimasukkan ke dalam map agar tidak berceceran.

6. Pihak berwajib menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) jika semua berkas persyaratan sudah dipenuhi.

SKTLK ini wajib dibawa bersama persyaratan yang lain ke kantor Samsat terdekat untuk menerbitkan STNK baru untuk menggantikan STNK yang hilang.

Umumnya SKTLK STNK berlaku hingga 14 hari sejak tanggal diterbitkan, namun bisa diperpanjang jika pemilik kendaraan masih memerlukannya.

Baca Juga:

Dear Seluruh Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Ada Info Bermanfaat buat Anda, Penting, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Lowongan Kerja BUMN PT Pos Indonesia, Minimal Lulusan SLTA Sederajat, Bagi yang Serius, Buruan Daftar! – NESIATIMES.COM

Adapun proses pembuatan surat kehilangan STNK ini biasanya akan selesai dalam waktu kurang dari satu hari kerja.

Untuk membuat surat kehilangan STNK, pemilik kendaraan juga tidak dikenakan biaya apapun.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Jui/Maw).