
Segera Urus Surat Penting Ini, Bagi Pemilik Kendaraan yang Kehilangan STNK, Simak Caranya!
13 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa pengendara di jalan raya.
STNK memiliki fungsi untuk menunjukkan legalitas dari kendaraan bermotor.
Apabila tidak membawa STNK, pengendara kendaraan bermotor akan mendapatkan sanksi berupa tilang dari pihak kepolisian.
Oleh karena itu, jika STNK hilang, pemilik kendaraan harus melakukan pengurusan di kantor Samsat terdekat untuk menerbitkan STNK baru.
Baca Juga:
Hal tersebut untuk menghindari STNK tersebut jatuh ke tangan yang salah dan disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (13/11/2023), salah satu syarat untuk mengurus STNK yang hilang adalah membuat surat kehilangan di Polsek.
Selain di Polsek, pemilik kendaraan juga bisa melaporkan ke Polda maupun Polres terdekat.
Hal tersebut merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010.
Baca Juga:
Berikut syarat untuk membuat surat kehilangan STNK di Polsek:
– Fotokopi identitas diri SIM, KTP, atau identitas yang lainnya
– Fotokopi dari STNK maupun BPKB
– Surat keterangan dari leasing jika BPKB dalam masa jaminan
– Jika STNK kendaraan bermotor belum dibalik nama, maka pemilik kendaraan perlu melampirkan fotokopi KTP sesuai dengan nama yang terdapat di STNK atau BPKB.
Baca Juga:
Kemudian, berikut cara membuat surat kehilangan STNK di Polsek:
1. Kunjungi Polsek terdekat.
2. Masuk ke loket pengaduan atau pelayanan masyarakat.
3. Sampaikan tujuan yakni membuat surat kehilangan STNK.
4. Isi formulir yang diberikan petugas, ceritakan kronologi kejadian kehilangan STNK secara lengkap dan terperinci.
Formulir tersebut biasanya berisi:
– Nama lengkap pelapor
– Alamat pelapor
– Jenis pelaporan
– Waktu kejadian kehilangan.
Baca Juga:
5. Selanjutnya, serahkan formulir dan dokumen persyaratan yang telah dimasukkan ke dalam map agar tidak berceceran.
6. Pihak berwajib menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) jika semua berkas persyaratan sudah dipenuhi.
SKTLK ini wajib dibawa bersama persyaratan yang lain ke kantor Samsat terdekat untuk menerbitkan STNK baru untuk menggantikan STNK yang hilang.
Umumnya SKTLK STNK berlaku hingga 14 hari sejak tanggal diterbitkan, namun bisa diperpanjang jika pemilik kendaraan masih memerlukannya.
Baca Juga:
Adapun proses pembuatan surat kehilangan STNK ini biasanya akan selesai dalam waktu kurang dari satu hari kerja.
Untuk membuat surat kehilangan STNK, pemilik kendaraan juga tidak dikenakan biaya apapun.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Jui/Maw).