Bantuan Rp 3 Juta Untuk Tukang Becak Sopir Angkot hingga Kusir Delman, Kabar Gembira Bagi Rakyat, Khusus Daerah Ini

Bantuan Rp 3 Juta Untuk Tukang Becak Sopir Angkot hingga Kusir Delman, Kabar Gembira Bagi Rakyat, Khusus Daerah Ini

24 Maret 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pengemudi becak, kusir delman, dan sopir angkot di Jawa Barat harus menghentikan operasional mereka selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisasi potensi kemacetan di jalur-jalur mudik yang rawan macet di wilayah Jawa Barat.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memberikan bantuan sebesar Rp 3 juta sebagai kompensasi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya akan memberikan dana tersebut melalui mekanisme transfer.

“Kita akan ke Garut untuk menyampaikan bantuan untuk tukang becak, sopir angkot, delman, dan ojek di daerah-daerah yang rawan kemacetan dilalui arus mudik. Kita ngasih Rp 3 juta dalam bentuk ditransfer uangnya,” ujarnya, dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi71, Senin (24/3/2025).

Baca Juga:

Kabar Gembira Bagi Warga Pemilik Tanah dan Bangunan, Pemkot Gratiskan PBB, Khusus NJOP Tertentu, Buruan Cek! – NESIATIMES.COM

Siap-siap Semua Kendaraan Berpelat Luar Daerah Bakal Diwajibkan Balik Nama, Usulannya Sudah Disampaikan, Simak! – NESIATIMES.COM

Dedi mengatakan pihaknya akan menyalurkan dana bantuan tersebut dalam dua tahap, yaitu sebelum dan setelah Lebaran.

Lebih lanjut, Dedi memastikan kebijakan tersebut tidak boros lantaran akan berdapak positif untuk kelancaran arus kendaraan di jalur mudik.

Ia juga menjelaskan bahwa dana bantuan tersebut berasal dari realokasi anggaran hasil pemotongan belanja perjalanan dinas para pegawai Pemprov Jabar.

Sementara itu, pihaknya berharap langkah ini dapat mengurangi kemacetan serta memberikan dukungan kepada para pengemudi yang terdampak selama periode mudik Lebaran.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar A Koswara menyebutkan ada sebanyak 1.168 unit delman dan becak akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 3 juta per unit.

“Yang harus diantisipasi itu yang bergerak di jalan. Pertama, dengan diberlakukannya sistem one way di tol, itu akan berpengaruh di jalan arteri kita, kemudian banyaknya kendaraan di non-tol akan mengganggu pergerakan lokal,” jelasnya.

Baca Juga:

Perpanjangan STNK Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Pemberitahuan Bagi Pemilik Kendaraan, Simak Cara Mengurusnya! – NESIATIMES.COM

Warga RI Bisa Menghapus Data Pinjol yang Lama, Agar Tidak Dihubungi Terus-Menerus, Simak Caranya, Ternyata Mudah! – NESIATIMES.COM

Koswara menuturkan delman dan becak yang akan menerima kompensasi tersebut tersebar di beberapa daerah.

Meliputi Kabupaten Garut sebanyak 579 angkutan, Kuningan 169, Cirebon 349, Tasikmalaya 28, serta Subang 43.

Adapun pembayaran kompensasi mulai H-7 hingga H+7 Lebaran dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Jui/Maw).