Terbaru! Ini Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri, Silakan Cek

Terbaru! Ini Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri, Silakan Cek

28 November 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Batas usia pensiun bagi PNS, TNI, hingga Polri perlu diketahui untuk mempersiapkan tabungan hari tua.

Pemerintah sendiri telah mengatur batas usia pensiun PNS, TNI, dan Polri.

Batas usia pensiun tiga profesi tersebut ternyata berbeda-beda, simak selengkapnya:

1. PNS

Bagi PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.

Sedangkan batas usia pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.

Sementara bagi PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya mencapai 65 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

2. TNI

Aturan tentang batas usia pensiun anggota TNI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Para perwira TNI mempunyai batas usia pensiun tertinggi yakni 58 tahun.

Sedangkan bagi bintara dan tamtama, batas usia pensiunnya lebih muda yakni 53 tahun.

3. Polri

Berbeda dengan PNS dan TNI, batas usia pensiun anggota polisi berlaku sama bagi semua golongan kepangkatan.

Semua anggota Polri memiliki batas usia pensiun maksimal 58 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Ven/Maw).