
Kabar Baik bagi Rakyat! Bayar Pajak Kendaraan Kini Semakin Mudah, Bisa Pakai e-Samsat, Simak Caranya
18 September 2023NESIATIMES.COM – Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dapat secara online melalui aplikasi pajak maupun situs resmi terkait.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang perlu datang dan mengurus persuratan serta persyaratan ke kantor Samsat secara langsung.
Pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat.
Melansir portal Provinsi DKI Jakarta, pada laman jakarta.go.id, Senin (18/9/2023), berikut adala petunjuk menggunakan e-Samsat:
Baca Juga:
Syarat Umum
1. Wajib Pajak harus memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.
2. Pajak kendaraan yang akan dibayar belum masuk masa jatuh tempo dengan 1 (satu) tahun.
3. Pembayaran e-samsat hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun.
4. Nomor polisi hanya dapat dilakukan perpanjangan apabila sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.
Baca Juga:
Kabar Baik dari Gojek untuk Para Driver dan Keluarga, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM
Ketentuan Lainnya
1. Kendaraan harus berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
2. Batas maksimal penukaran struk di loket e-Samsat adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal bayar.
3. Apabila struk hilang atau tidak keluar, datangi kantor cabang pembuka rekening untuk dibuatkan SKET pengganti struk e-Samsat.
4. Pembayaran melalui e-Samsat akan otomatis menghitung pajak progresif.
Sementara itu, ada beberapa cara untuk membayar e-Samsat di wilayah DKI Jakarta, yakni melalui Bank DKI dan Samsat Digital Nasional.
Baca Juga:
Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM
Berikut rinciannya:
Melalui Bank DKI
1. Wajib Pajak harus memiliki Kartu Debit dan memastikan memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.
2. Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui channel Bank DKI dengan ketentuan:
– ATM (menggunakan menu e-Samsat).
– EDC dan Bank DKI (menggunakan menu PKB)
– JakOne Mobile (melalui menu e-Samsat)
– JakOne Mobile pay melalui Qris
Baca Juga:
3. Setelah membayar, kunjungi loket e-samsat dengan membawa struk/resi. Loket e-Samsat melalui pilihan berikut:
– Kantor Samsat
– Gerai Samsat
– Kantor Kecamatan yang ditunjuk
– Mobil samsat keliling
4. Pengesahan STNK selesai dan STNK terbaru sudah bisa diperoleh.
Baca Juga:
Melalui SIGNAL
Wajib Pajak harus mendaftar pada aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan melengkapi data pribadi serta kendaraan bermotor terlebih dahulu.
Cara Pendaftaran Pengesahan STNK SIGNAL
1. Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan”
2. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau “NRKB” yang akan dilakukan pengesahan.
3. Tampil informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ
4. Slide tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan klik “Lanjut”.
5. Masukkan “Alamat Pengiriman” dan klik “Lanjut”
6. Setelah tampil “Rekap Biaya” klik “Lanjut”
7. Akan tampil “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”.
Baca Juga:
Pembayaran
Setelah berhasil mendaftarkan pengesahan STNK, lanjutkan ke proses pembayaran.
Berikut adalah tata cara pembayarannya:
1. Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
2. Generate “Kode Bayar” dan klik “Lanjut”
3. Tampil “Cara Pembayaran” dan klik “Lanjut”
4. Pilihlah salah satu bak dan klik “Lanjut”
5. Perhatikan cara pembayaran dan klik “Lanjut”
6. Selesai, lakukan pembayaran melalui bank yang telah dipilih.
Sebagai informasi, pembayaran e-Samsat melalui SIGNAL untuk wilayah DKI Jakarta dapat melalui seluruh Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, serta Bank Pembangunan Daerah seperti Bank DKI.
Kemudian layanan transaksi pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, dan SMS Banking, sesuai dengan ketentuan dan ketersediaan tiap Bank.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Kat/Lia).