BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Membuat Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya, Begini Kronologinya

BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Membuat Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya, Begini Kronologinya

25 Februari 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM — Salah transfer berujung meja hijau menimpa seorang makelar mobil bernama Ardi Pratama.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, menceritakan awal mula kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada 17 Maret 2020.

Saat itu, pihak BCA tepatnya back office BCA berinisial NK melakukan setoran kliring sebesar Rp51 juta yang tersasar ke rekening Ardi.

Sontak Ardi mengira uang sebesar itu adalah komisi dari penjualan mobil yang ia lakukan.

Mendapat somasi

Selang 10 hari, lanjut Hendrix, tepatnya tanggal 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui kalau mereka salah mentransfer uang.

Pihak BCA mengetahui hal itu dari laporan pihak yang harusnya menerima dana sebesar Rp51 juta itu.

Mengetahui hal itu, NK dan I sebagai perwakilan dari pihak BCA mendatangi Ardi untuk meminta dana tersebut kembali.

Sekadar informasi, NK dan I saat ini berstatus sebagai pelapor dan saksi dalam kasus ini.

Kemudian, Ardi yang telah menggunakan dana nyasar itu untuk keperluan membayar hutang dan berbelanja tidak dapat mengganti uang tersebut secara cash.

Sehingga ia menawarkan diri untuk membayar dengan cara mencicil, namun pihak BCA menolaknya.

Sehari setelah kedatangan perwakilan BCA itu, Ardi pun mendapat surat somasi pertama dan bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman Ardi.

Pada somasi pertama, pihak BCA intinya minta uang itu kembali secara utuh Rp51 juta.

Namun karena uang tersebut sudah terpakai, Andi meminta untuk mengembalikan dana itu dengan cara mengangsur.

Karena demikian, pada awal April 2020, Ardi mendapatkan surat somasi kedua dan mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan.

Untuk menunjukkan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp10 juta.

Setelah bulan April hingga Agustus, tidak ada lagi pemberitahuan apa pun dari pihak BCA.

Hingga pada akhir Agustus, muncul laporan kepolisian dari pelapor NK yang intinya melaporkan Ardi telah dengan sengaja menggunakan uang salah transfer itu padahal sudah mengetahuinnya.

Berusaha mengembalikan tunai

Ardi terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020.

Saat itu, Ardi mencari uang Rp51 juta sesuai dengan permintaan pihak BCA, namun BCA menyuruhnya untuk mengembalikan uang itu langsung kepada NK.

Kemudian, dari sini Hendrix melihat adanya kejanggalan pada kasus yang menjerat kliennya.

Hendrix lanjut meneceritakan, Ardi sempat menanyakan ke petugas BCA saat itu dan menurut pihak BCA, ia dan Ardi tidak lagi ada masalah.

Karena menurut BCA, NK sudah mengganti uang Rp51 juta itu melalui uang pensiunannya.

Namun Hendrix menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor, NK.

Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dengan pihak BCA sebagai saksi.

Berujung ke meja hijau

Pada Oktober 2020, Ardi pun akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi.

Lalu, pada 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Saat ini, kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian menuturkan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Lalu, berdasar pada informasi dari Jaksa penuntut umum pada kasus Ardi, Igede Willy Pramana, persidangan Ardi sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.

Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, lantaran menggunakan uang yang belum tentu haknya. 

“Kalau dia ada iktikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai,” papar dia.

(Leo/Ana)