Ternyata Ini Bedanya Sertifikat Tanah dengan Buku Tanah, Pemilik Tanah Wajib Tahu, Penting, Simak!

Ternyata Ini Bedanya Sertifikat Tanah dengan Buku Tanah, Pemilik Tanah Wajib Tahu, Penting, Simak!

11 September 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Masyarakat perlu untuk mengetahui perbedaan sertifikat tanah dan buku tanah.

Pasalnya, masih ada beberapa yang menganggap sertifikat tanah dan buku tanah merupakan dokumen yang sama.

Dua dokumen tersebut memang saling berkaitan, namun memiliki perbedaan dari segi bentuk hingga pihak yang menyimpannya.

Melansir pada Senin (11/9/2023), perbedaannya tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga:

PLN Bawa Kabar Baik, Ada Diskon Spesial untuk Pemilik Meteran Listrik, Warga RI Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Imbauan Terbaru dan Penting dari Polri, Bagi yang Punya Kendaraan Ini, Segera Cek BPKB-STNK ke Samsat – NESIATIMES.COM

Berdasarkan Pasal 1, buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.

Sedangkan sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan, yang masing-masing telah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Kemudian Pasal 32 juga menyebutkan bahwa sertifikat menjadi surat tanda bukti kepemilikan kuat yang memuat data fisik dan yuridis sesuai dengan buku tanah serta surat ukur.

Dengan pengertian di atas, maka sudah jelas bahwa sertifikat tanah dan buku tanah merupakan dokumen yang berbeda meski saling berkaitan.

Baca Juga:

Wahai Pemilik Tanah Se-Indonesia, Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program Ini, Manfaatkan Kesempatan – NESIATIMES.COM

Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM

Selain itu, perbedaan lainnya juga terlihat dari sisi pihak yang menyimpannya.

Dalam Pasal 31, sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak.

Sertifikat tanah hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah atau pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Sedangkan buku tanah disimpan di Kantor Pertanahan bersama dengan dokumen-dokumen hasil pendaftaran tanah lainnya.

Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 35, sejumlah dokumen harus tetap berada di Kantor Pertanahan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Baca Juga:

Kabar Baik bagi Rakyat RI, 4 Bantuan Pemerintah Ini Bakal Cair September 2023, Cek Namamu – NESIATIMES.COM

Syarat Perpanjangan STNK Bakal Bertambah, Harus Punya Stiker Sakti Ini, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Dokumen tersebut di antaranya peta pendaftaran tanah, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama, serta dokumen lainnya, yang menjadi alat pembuktian ketika proses pendaftaran.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Jui/Nov).