Sudah Mulai Berlaku, Beginilah Cara Dapat Pelat Nomor Putih Untuk Kendaraan Anda, Lihat

Sudah Mulai Berlaku, Beginilah Cara Dapat Pelat Nomor Putih Untuk Kendaraan Anda, Lihat

17 Oktober 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM –  Kebjakan pergantian pelat nomor kendaraan hitam menjadi putih akan mulai diberlakukan di Indonesia.

Rencananya, kebijakan pelat nomor putih berlaku mulai pertengahan Juni 2022.

Yusri menegaskan, pergantian warna pelat nomor tidak dilakukan secara serentak.

Sehingga, penggantian pelat ini akan dilakukan secara bertahap.

Dengan demikian, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat baru berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Untuk itu, lanjutnya, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

Ia menjelaskan, seluruh kendaraan akan menggunakan pelat nomor berwarna putih mulai tahun 2027.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

Melansir Senin (17/10/2022) berikut adalah beberapa kendaraan yang akan mendapatkan pelat nomor putih adalah:

– Kendaraan baru

– Kedua adalah kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan

– Kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah

Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih

Yusri Yunus memastikan setiap pergantian pelat nomor putih tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

Masyarakat hanya membayar biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) per lima tahun.

Yusri pun meminta masyarakat tak terburu-buru mengganti pelat nomor kendaraan apalagi sampai membeli pelat nomor putih secara online.

Ia mengingatkan, pihaknya melarang pembelian pelat nomor dasar putih di luar dari pihak kepolisian, apalagi membeli dengan cara melalui online.

“Tolong sabar, enggak usah beli di online,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.

Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan nantinya akan mendapat pelat nomor putih.

Taslim juga menjelaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tidak akan berujung pada kenaikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (nesiatimes.com/tag/PNBP).

PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dikenai Rp 200 ribu untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

Tujuan Penggantian Warna Pelat Nomor

Pergantian warna pelat nomor dari hitam ke putih bertujuan untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Pasalnya teknologi yang memanfaatkan kamera masih terkendala karena kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Kombes Taslim Cahiruddin mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Sementara, Brigjen Pol Yusri Yunus yang mengungkap berbagai manfaat dari peralihan pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih.

Pergantian pelat bertujuan agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan.

Yusri pun membenarkan adanya penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).

Chip tersebut memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Yakni kemudahan dalam data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. 

Selain itu, chip itu akan dapat digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik.

Terakhir, Yusri mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk pelayanan e-toll.

Jika nantinya kendaraan ingin masuk tol, tapi jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Efr/Efr)