Dijerat UU Wabah Penyakit Menular, Begini Nasib Dokter Lois Usai Ditangkap

Dijerat UU Wabah Penyakit Menular, Begini Nasib Dokter Lois Usai Ditangkap

13 Juli 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pihak Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dr Lois sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan penetapan tersangka terhadap wanita yang sempat viral tersebut.

“Ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (12/7/2021).

Agus menyatakan dr Lois melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Serta tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Kemudian, tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Sedangkan ia mengerti bahwa kabar demikian dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Pihak kepolisian menjerat dr Lois dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Kemudian Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan UU Nomor 4 Tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan informasi sebelumnya, dr Lois sempat viral usai mengaku tidak percaya Covid-19.

Dalam pernyataannya, dr Lois bahkan menyebut pasien Covid-19 meninggal dunia karena interaksi antar obat.

(Leo/Rah).