
Pengumuman! Kini Beli Rumah Bebas Pajak, Ini Berlaku Hingga Juni 2025, Kabar Baik Bagi Rakyat RI
14 Februari 2025NESIATIMES.COM – Masyarakat kini tidak perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat membeli rumah, baik rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Melansir dari laman JDIH Kementerian Keuangan, Jumat (14/2) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan PMK tersebut di Jakarta pada 4 Februari 2025.
Berdasarkan PMK tersebut, pemerintah kembali memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada tahun 2025.
Dalam Pasal 7 PMK 13/2025 ini menyatakan PPN DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.
Baca Juga:
Adapun insentif PPN DTP rumah ini diberikan dalam dua periode dengan besaran yang berbeda-beda di setiap periodenya.
Untuk pembelian rumah dengan serah terima unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan untuk pembelian rumah dengan serah terima unit pada 31 Juni-31 Desember 2025, mendapatkan insentif PPN sebesar 50% dari bagian harga jual sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, tidak semua pembelian rumah bisa mendapatkan insentif PPN DTP karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga:
Dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa PPN terutang ditanggung pemerintah atas penyerahan yang terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
Berita acara serah terima harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
Kemudian menurut Pasal 4, rumah tapak dan sarusun yang bisa mendapatkan insentif PPN DTP harus memiliki harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga:
Selain itu, harus merupakan rumah tapak atau sarusun baru dalam kondisi siap huni dan telah mendapatkan kode identitas rumah.
Sementara untuk rumah tapak atau sarusun yang telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya PMK ini, bisa mendapatkan insentif dengan ketentuan:
a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 Januari 2025; dan
b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Lalu berdasarkan Pasal 5, PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu sarusun.
Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP sebelum PMK ini dapat memanfaatkan kembali untuk pembelian rumah tapak atau sarusun yang lain.
Dalam Pasal 6 menjelaskan orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.
Serta warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau sarusun bagi warga negara asing.
Adapun menurut Pasal 8, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau sarusun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN DTP.
Faktur pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan.
Selain itu, faktur pajak juga harus dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Kat/Rah).