
Imbauan Terbaru Bagi Seluruh Pemilik Sertifikat Tanah Fisik, Segera Beralih ke Bentuk Elektronik, Masih Ada Waktu Menggantinya
5 Februari 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah fisik untuk segera beralih ke bentuk elektronik.
Sebab, sertifikat elektronik memiliki manfaat dan keunggulan tersendiri.
Adapun sertifikat elektronik adalah keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Program penerbitan sertifikat elektronik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.
Penerapan sertifikat elektronik hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertifikat-el pada layanan pertahanan.
Baca Juga:
Manfaat Sertifikat Elektronik
Sementara itu, masyarakat akan mendapatkan beberapa manfaat jika menggunakan sertifikat elektronik, antara lain:
Menghindari Kerusakan
Bentuk sertifikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis.
Data tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.
Sedangkan dalam sertifikat-el, data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik).
Pemegang hak mendapatkan salinan resmi sertifikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 lembar.
Pengesahan Sertifikat-el Tersertifikasi oleh BSrE
Pada sertifikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual.
Sementara pada sertifikat-el, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik.)
Tidak Ada Sertifikat Ganda
Sertifikat-el berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertifikat-el edisi berikutnya.
Dengan demikian tidak akan terbit sertfikat ganda.
Baca Juga:
Keamanan Dokumen
Sertifikat-el terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik.
Selain itu, sertifikat-el dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya.
Terdapat pula status terakhir dari sertifikat-el untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.
Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Untuk mengakses sertifikat elektronik pemegang hak harus mempunyai akun di aplikasi Sentuh Tanahku.
Jika belum memiliki akun, pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak.
Melansir laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (5/2/2025), berikut cara permohonan ganti blangko sertifikat analog/fisik ke sertifikat elektronik:
1. Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
2. Siapkan sejumlah dokumen seperti
– Sertifikat asli/analog lama.
– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
– Surat kuasa apabila dikuasakan.
– Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
– Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
Baca Juga:
3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)
Untuk memastikan keaslian sertifikat-el, pemegang hak bisa mengecek QR Code yang tertera pada sertifikat-el melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Nantinya, sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Lia).
7 Comments
Comments are closed.
Yang fisik ajah bisa di manipulasi sama pe memegang kekuasaan apalagi elektronik, bisa-bisa laut gunung tiba-tiba pada muncul sertifikatnya.
Tertarik dan Setuju.biaya berapa? Kab kediri ada belum
Mhn dijawab.nek tdk dijawab saya cabut tertarik saya!
ini akal akalan dari B**untuk mempersulit masyarakat sama seperti mengurus perpanjangan sim tentu rakyat akan datang ke kantor B** utk mengurusnya dgn menyerahkan sejumlah uang inilah uang itulah meterai lah dsb bayangkan spt kita pensiunan harus mondar mandir ke B** nyusahin rakyat nggak tuh maunya kita sih pejabatnya diganti saja karena menyusahkan masyarakat tks
RAKYAT HARUS BAYAR BERAPA KEKANTOR NOTARIS SEBELUM KE BPN ITU BAGI RAKYAT MAMPU BISA BAYAR KALAU RAKYAT GAK MAMPU APA NEGARA MAU BAYARKAN RAKYAT DISITU LETAKNYA FAKTOR KESENJANGAN SOSIAL KALIAN ENAK ASN GAJI LANCAR NAH YG RAKYAT KECIL UANG BULAN SAJA MENCEKIK
Setelah sertifikat elektronik…Bagaimana prosesnya pemegang hak meng alih kan ke pihak lain (di jual)…..?
Mau tanya di kota Padang udah ada yg terbit sertifikat elektronik belum
Harus nya pemerintah lebih gencar mensosialisasikan program ini kl kedepannya memang baik bagi pemilik dan juga kalo memang pemerintah serius seharusnya bertahap melakukan perubahannya di awali dari seluruh kepemilikan aset pemda dan aset oemerintah pusat di elektronikan kemudian perusahaan besar dan kecil selanjutnya seluruh perangkat pemerintah dari desa sampai pejabat pusat terakhir baru masyarakat umum, jadi masyarakat dengan sendirinya akan ikut untuk melakukan pengkinian data tanah nya