
Besaran Iuran Terbaru BPJS Kesehatan, Berlaku Oktober 2024, Untuk Kelas 1,2,3, Wajib Tahu!
30 September 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah akan mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 2025.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut penerapan KRIS kemungkinan akan berdampak pada besaran iuran BPJS Kesehatan.
Namun ia mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya berpotensi terjadi bagi peserta kelas 1 dan 2.
Baca Juga:
Sementara bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan kelas 3 tidak akan mengalami kenaikan.
Ali menyampaikan hal tersebut usai menghadiri kegiatan penyerahan penghargaan UHC (Universal Health Coverage) Awards 2024 di Jakarta pada 8 Agustus 2024 lalu.
“Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas 3 itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (penerima bantuan iuran). Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” ujanrnya, seperti dikutip dari Antara, Senin (30/9/2024).
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku September 2024 ini masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga:
Bagi peserta kelas 3, besaran iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 42.000 per bulan.
Namun peserta hanya perlu membayar sebesar Rp 37.000 per bulan karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Sedangkan bagi peserta PBI, iuran bulanan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, peserta dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 2 harus membayar iuran sebesar Rp 100.000 per bulan, lalu untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulan.
Sebagai informasi, iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dengan status pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
Selanjutnya, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen diambil dari gaji atau upah peserta.
Baca Juga:
Pengurusan HGB Menjadi SHM Tahun 2024, Simak Persyaratan Terbaru, Hingga Biayanya – NESIATIMES.COM
Untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya; serta ayah, ibu, dan mertua, iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja
Sedangkan iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.
Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulan dan tidak ada denda jika terlambat membayar.
Denda akan dikenakan jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Ketentuan pengenaan denda iuran BPJS Kesehatan meliputi jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp30 juta, dan denda bagi peserta PPU ditanggung oleh pemberi kerja.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Nov).
2 Comments
Comments are closed.
Jika ga ada perubahan tentang iuran bpjs gausah di bahas terus bosan bacanya masih itu itu aja ko.
Dalam debat Capres p. Prabowo akan menggeratiskan iuran BPJS. Gaimana ini ?